SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali angkat bicara terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022 yang belum lama ini telah diputuskan.
Diketahui, UMP Jakarta 2022 telah diputuskan sebesar Rp 4.453.935,536. Besaran UMP Jakarta naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 4.416.186.
Riza mengatakan, Pemprov DKI menginginkan buruh di Jakarta mendapatkan UMP 2022 yang lebih tinggi seperti 2016 lalu yang saat itu mencapai 14,81 persen.
Namun, lanjut Riza, pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami harus patuh, taat pada regulasi yang ada. Khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021. Jadi kami dengan terpaksa harus mengikuti aturan yang ada," kata Wagub KI usai hadiri seminar pendidikan "The Fatwa Center" di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 22 November 2022 yang mengusulkan agar ada peninjauan kembali formula penetapan UMP 2022.
Dalam surat tersebut dilampirkan rata-rata kenaikan UMP Jakarta pada periode 2016-2021 yang menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015.
Pada 2016, UMP mencapai Rp 3,1 juta dengan kenaikan 14,81 persen. Kemudian pada 2017 besaran UMP mencapai Rp 3.355.750 dengan kenaikan 8,25 persen.
Selanjutnya pada 2018 besaran UMP mencapai Rp 3.648.035,820 dengan kenaikan 8,71 persen, pada 2019 besaran UMP mencapai Rp 3.940.973,096 dengan kenaikan 8,03 persen.
Baca Juga: Sedang Nego Formulasi UMP 2022, Wagub DKI Minta Buruh Tak Demo Besar-besaran Lagi
Kemudian pada 2020 besaran UMP mencapai Rp 4.276.349,906 dengan kenaikan mencapai 8,51 persen dan pada 2021 besaran UMP mencapai Rp 4.416.186,548 dengan kenaikan mencapai 3,27 persen.
Rata-rata kenaikan UMP selama 2016-2021 mencapai 8,60 persen.
Sedangkan pada 2022, besaran UMP dengan menggunakan formula PP Nomor 36 Tahun 2021 mencapai Rp 4.453.935,536 atau kenaikan mencapai 0,85 persen.
"Untuk itu kami telah berkirim surat, Pak Gubernur ke Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) supaya ada revisi dan peninjauan kembali terkait formula, metode pengupahan bagi buruh. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti ada kebijakan yang kami harapkan bisa meningkatkan rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, pemprov dan masyarakat," kata Wagub DKI.
Berita Terkait
-
Ancaman Varian Omicron, Wagub DKI Minta Pusat Lakukan Pencegahan di Pintu Masuk Indonesia
-
Cegah Varian Omicron, Pemprov DKI Perketat Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara
-
Ada Sumur Resapan Rusak Tak Sampai Sebulan, Wagub DKI Minta Warga Lain Lapor
-
Wagub DKI Sebut Reuni 212 Tidak Jadi di Monas
-
Temui Massa Buruh di Depan Balai Kota, Anies Bilang Begini
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Punya Rp150 Juta? Ini 8 MPV Keluarga Bekas yang Masih Layak Dibeli di 2026
-
15 Promo Indomaret untuk Belanja Awal Tahun, Minyak Goreng hingga Susu Diskon
-
10 Merek Mobil Bekas Paling Ramah Bengkel, Spare Part KW Mudah Dicari
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Menteri Bahlil Minta PLN Menaikkan Harga Token Listrik 2026, Benarkah?