SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali angkat bicara terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022 yang belum lama ini telah diputuskan.
Diketahui, UMP Jakarta 2022 telah diputuskan sebesar Rp 4.453.935,536. Besaran UMP Jakarta naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 4.416.186.
Riza mengatakan, Pemprov DKI menginginkan buruh di Jakarta mendapatkan UMP 2022 yang lebih tinggi seperti 2016 lalu yang saat itu mencapai 14,81 persen.
Namun, lanjut Riza, pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami harus patuh, taat pada regulasi yang ada. Khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021. Jadi kami dengan terpaksa harus mengikuti aturan yang ada," kata Wagub KI usai hadiri seminar pendidikan "The Fatwa Center" di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 22 November 2022 yang mengusulkan agar ada peninjauan kembali formula penetapan UMP 2022.
Dalam surat tersebut dilampirkan rata-rata kenaikan UMP Jakarta pada periode 2016-2021 yang menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015.
Pada 2016, UMP mencapai Rp 3,1 juta dengan kenaikan 14,81 persen. Kemudian pada 2017 besaran UMP mencapai Rp 3.355.750 dengan kenaikan 8,25 persen.
Selanjutnya pada 2018 besaran UMP mencapai Rp 3.648.035,820 dengan kenaikan 8,71 persen, pada 2019 besaran UMP mencapai Rp 3.940.973,096 dengan kenaikan 8,03 persen.
Baca Juga: Sedang Nego Formulasi UMP 2022, Wagub DKI Minta Buruh Tak Demo Besar-besaran Lagi
Kemudian pada 2020 besaran UMP mencapai Rp 4.276.349,906 dengan kenaikan mencapai 8,51 persen dan pada 2021 besaran UMP mencapai Rp 4.416.186,548 dengan kenaikan mencapai 3,27 persen.
Rata-rata kenaikan UMP selama 2016-2021 mencapai 8,60 persen.
Sedangkan pada 2022, besaran UMP dengan menggunakan formula PP Nomor 36 Tahun 2021 mencapai Rp 4.453.935,536 atau kenaikan mencapai 0,85 persen.
"Untuk itu kami telah berkirim surat, Pak Gubernur ke Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) supaya ada revisi dan peninjauan kembali terkait formula, metode pengupahan bagi buruh. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti ada kebijakan yang kami harapkan bisa meningkatkan rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, pemprov dan masyarakat," kata Wagub DKI.
Berita Terkait
-
Ancaman Varian Omicron, Wagub DKI Minta Pusat Lakukan Pencegahan di Pintu Masuk Indonesia
-
Cegah Varian Omicron, Pemprov DKI Perketat Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara
-
Ada Sumur Resapan Rusak Tak Sampai Sebulan, Wagub DKI Minta Warga Lain Lapor
-
Wagub DKI Sebut Reuni 212 Tidak Jadi di Monas
-
Temui Massa Buruh di Depan Balai Kota, Anies Bilang Begini
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana