SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali angkat bicara terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022 yang belum lama ini telah diputuskan.
Diketahui, UMP Jakarta 2022 telah diputuskan sebesar Rp 4.453.935,536. Besaran UMP Jakarta naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 4.416.186.
Riza mengatakan, Pemprov DKI menginginkan buruh di Jakarta mendapatkan UMP 2022 yang lebih tinggi seperti 2016 lalu yang saat itu mencapai 14,81 persen.
Namun, lanjut Riza, pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami harus patuh, taat pada regulasi yang ada. Khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021. Jadi kami dengan terpaksa harus mengikuti aturan yang ada," kata Wagub KI usai hadiri seminar pendidikan "The Fatwa Center" di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 22 November 2022 yang mengusulkan agar ada peninjauan kembali formula penetapan UMP 2022.
Dalam surat tersebut dilampirkan rata-rata kenaikan UMP Jakarta pada periode 2016-2021 yang menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015.
Pada 2016, UMP mencapai Rp 3,1 juta dengan kenaikan 14,81 persen. Kemudian pada 2017 besaran UMP mencapai Rp 3.355.750 dengan kenaikan 8,25 persen.
Selanjutnya pada 2018 besaran UMP mencapai Rp 3.648.035,820 dengan kenaikan 8,71 persen, pada 2019 besaran UMP mencapai Rp 3.940.973,096 dengan kenaikan 8,03 persen.
Baca Juga: Sedang Nego Formulasi UMP 2022, Wagub DKI Minta Buruh Tak Demo Besar-besaran Lagi
Kemudian pada 2020 besaran UMP mencapai Rp 4.276.349,906 dengan kenaikan mencapai 8,51 persen dan pada 2021 besaran UMP mencapai Rp 4.416.186,548 dengan kenaikan mencapai 3,27 persen.
Rata-rata kenaikan UMP selama 2016-2021 mencapai 8,60 persen.
Sedangkan pada 2022, besaran UMP dengan menggunakan formula PP Nomor 36 Tahun 2021 mencapai Rp 4.453.935,536 atau kenaikan mencapai 0,85 persen.
"Untuk itu kami telah berkirim surat, Pak Gubernur ke Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) supaya ada revisi dan peninjauan kembali terkait formula, metode pengupahan bagi buruh. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti ada kebijakan yang kami harapkan bisa meningkatkan rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, pemprov dan masyarakat," kata Wagub DKI.
Berita Terkait
-
Ancaman Varian Omicron, Wagub DKI Minta Pusat Lakukan Pencegahan di Pintu Masuk Indonesia
-
Cegah Varian Omicron, Pemprov DKI Perketat Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara
-
Ada Sumur Resapan Rusak Tak Sampai Sebulan, Wagub DKI Minta Warga Lain Lapor
-
Wagub DKI Sebut Reuni 212 Tidak Jadi di Monas
-
Temui Massa Buruh di Depan Balai Kota, Anies Bilang Begini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun