SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali angkat bicara terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022 yang belum lama ini telah diputuskan.
Diketahui, UMP Jakarta 2022 telah diputuskan sebesar Rp 4.453.935,536. Besaran UMP Jakarta naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 4.416.186.
Riza mengatakan, Pemprov DKI menginginkan buruh di Jakarta mendapatkan UMP 2022 yang lebih tinggi seperti 2016 lalu yang saat itu mencapai 14,81 persen.
Namun, lanjut Riza, pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Baca Juga: Sedang Nego Formulasi UMP 2022, Wagub DKI Minta Buruh Tak Demo Besar-besaran Lagi
"Kami harus patuh, taat pada regulasi yang ada. Khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021. Jadi kami dengan terpaksa harus mengikuti aturan yang ada," kata Wagub KI usai hadiri seminar pendidikan "The Fatwa Center" di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 22 November 2022 yang mengusulkan agar ada peninjauan kembali formula penetapan UMP 2022.
Dalam surat tersebut dilampirkan rata-rata kenaikan UMP Jakarta pada periode 2016-2021 yang menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015.
Pada 2016, UMP mencapai Rp 3,1 juta dengan kenaikan 14,81 persen. Kemudian pada 2017 besaran UMP mencapai Rp 3.355.750 dengan kenaikan 8,25 persen.
Selanjutnya pada 2018 besaran UMP mencapai Rp 3.648.035,820 dengan kenaikan 8,71 persen, pada 2019 besaran UMP mencapai Rp 3.940.973,096 dengan kenaikan 8,03 persen.
Baca Juga: PPKM Jakarta Kembali Naik ke Level 2, Wagub DKI ke Warga: Prokes Lebih Taat Lagi
Kemudian pada 2020 besaran UMP mencapai Rp 4.276.349,906 dengan kenaikan mencapai 8,51 persen dan pada 2021 besaran UMP mencapai Rp 4.416.186,548 dengan kenaikan mencapai 3,27 persen.
Rata-rata kenaikan UMP selama 2016-2021 mencapai 8,60 persen.
Sedangkan pada 2022, besaran UMP dengan menggunakan formula PP Nomor 36 Tahun 2021 mencapai Rp 4.453.935,536 atau kenaikan mencapai 0,85 persen.
"Untuk itu kami telah berkirim surat, Pak Gubernur ke Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) supaya ada revisi dan peninjauan kembali terkait formula, metode pengupahan bagi buruh. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti ada kebijakan yang kami harapkan bisa meningkatkan rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, pemprov dan masyarakat," kata Wagub DKI.
Berita Terkait
-
Ahmad Riza Patria: Semoga Suara.com Terus Berjaya dan Mencerahkan Masyarakat
-
Dua Bulan Jalan, Wamen Desa Riza Patria Klaim MBG Berhasil: Sekarang 110 Negara Punya Program Sama
-
Resmi Jadi Wagub DKI, Tugas Berat Menanti Rano Karno, Lebih Berat dari Gubernur Banten
-
Tirai Baru Demokrasi: Ambang Batas Lenyap, Mahar Politik Merajalela
-
Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Resmi Berlaku Naik 6,5 Persen Sejak 1 Januari!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
-
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
-
Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran
-
120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari