Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 November 2021 | 16:44 WIB
Mobil Mercy lawan arah di Tol JORR KM 53+500 arah Cikunir, Jakarta Timur. [Instagram@jktinfo]

MSD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dokumentasi sedan Mercedes E300 yang terlibat tabrakan di Tol JORR. Antara/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

Dia diduga lalai saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materi. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap MSD.

Adapun mobil Mercy dengan nomor kendaraan B1125 KAD dikendarai MSD melawan arah di Tol JORR pada Sabtu (27/11/2021). Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.

Baca Juga: Dalih Polda Metro Belum Tetapkan Anggotanya Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro

Load More