Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 November 2021 | 21:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers terkait pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali yang diduga dilakukan massa PP dalam demo anarkis di depan Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

"Karena untuk tetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti. Peristiwa penembakan benar terjadi, peristiwa sebabkan orang meninggal benar terjadi tapi maksud tujuan pelaporan masih didalami maka akan didalami oleh Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya," terangnya.

Load More