Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 01 Desember 2021 | 18:03 WIB
Tangkapan layar video pelaku penggelapan motor berinisial M (31) diangkut menuju Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (30/11/2021). [Instagram@jakarta.terkini]

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial M (31) alami patah kaki setelah nekat loncat dari flyover Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 14.50 WIB itu viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @jakarta.terkini pada Rabu (1/12/2021).

"Seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan warga setelah nekat terjun dari flyover Stasiun Angke, Jakarta Barat karena berusaha kabur dari kejaran massa," tulis akun tersebut dalam keterangan caption-nya.

Akibat meloncat dari flyover, M tak hanya mengalami patah kaki. Namun juga patah tangan.

Baca Juga: Dijanjikan Sembuh Ternyata Ketut Samiada Penipu Ulung Berkedok Spiritual di Buleleng

Terpisah, Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Razi mengatakan, M bukan pelaku pencurian, melainkan pelaku penggelapan motor merek Honda Scoopy milik korban berinisial R (28).

"Korban berinisial R kendaraannya sudah digelapkan atau ditipu oleh pelaku," ujar Faruk saat dihubungi wartawan, Rabu (1/12).

Faruk mengatakan, M kemudian memasarkan motor hasil penggelapan korban di media sosial Facebook.

Mengetahui motornya di jual di Facebook, korban memancing M dengan berpura-pura berniat membeli dengan cara COD.

Pelaku tidak menyadari bahwa dia dijebak hingga keduanya bertemu di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Mertua Laporkan Menantu Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah di Samarinda

"Sesampai di sana teman korban, korban dan pelaku dipertemukan lah atau diamprokin. Akhirnya si pelaku dibawa ke rumah korban untuk selesaikan secara kekeluargaan," jelas Faruk.

Saat dalam perjalanan ke rumah korban, M berusaha kabur dengan cara melompat dari flyover. Akibatnya pelaku mengalami patah kaki dan tangan.

"Selanjutnya diserahkan ke Polsek, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek semalam," ujarnya dia.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"(Dengan) ancaman empat tahun penjara," jelas Faruk.

Load More