Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Desember 2021 | 07:05 WIB
Artis Nia Ramadhani ketika menyampaikan pernyataan dan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suami, Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

“Agenda sidang pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Nia dan Ardi,” ujarnya di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus narkoba Nia Ramadhani bermula saat ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. [Antara]

Load More