SuaraJakarta.id - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suami, Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
“Agenda sidang pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Nia dan Ardi,” ujarnya di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.
Kasus narkoba Nia Ramadhani bermula saat ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Zaskian Sungkar Syok, Pola Didik Nia Ramadhani Saat Anak Diacuhkan Teman Bikin Heran
-
Dikabarkan Pindah ke Singapura, Mengintip Kekayaan Nia Ramadhani yang Melimpah
-
Hidup Mandiri Sejak Pindah ke Singapura, Cara Nia Ramadhani Masak Kembang Kol Bikin Gregetan
-
Nia Ramadhani Diam-Diam Pindah ke Singapura, Ini Alasannya
-
Jadi Istri Pengusaha Tajir, Ini Rahasia Nia Ramadhani Tak Pernah Cemburu dengan Ardi Bakrie
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
DANA Kaget Untuk Selasa Pagi, 5 Link Istimewa Untuk Membuat Harimu Cerah
-
Air Tanah Tercemar Limbah? Ini Bedanya Air Pegunungan vs. Air Perkotaan
-
ABG 16 Tahun Bunuh Mahasiswi di Kos Ciracas: Polisi Ungkap Motif Cemburu yang Mengerikan!
-
Apa Peran Sekretaris LP PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri