Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Desember 2021 | 20:22 WIB
Jerinx SID usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ajukan penangguhan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan, sedang mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri. Jadi kita sudah memberikan surat kepada Kejari," kata Suugeng.

Sugeng mengatakan, Jerinx selama selama ini bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum di kepolisian terkait kasus tersebut.

"Jerinx kooperatif ya selama ini, menjelang tahap satu Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx untuk barang bukti sudah disita semua," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Sugeng: Sedang Diurus

Sugeng juga mengungkapkan salah satu alasan penangguhan penahanan kepada Jerinx adalah didasari faktor keluarga, yakni Jerinx sebagai pencari nafkah di keluarganya.

"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi, yaitu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan," katanya.

"Jerinx mengurus ibunya dengan Nora, sementara sumber keuangannya dari Jerinx. Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," katanya.

Polisi secara resmi menyerahkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara pengancaman melalui media sosial berserta barang bukti terkait kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk disidangkan pada Rabu (1/12).

Usai dilakukan penyerahan, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jerinx kemudian dititipkan pihak Kejaksaan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Status Jerinx SID Tetap Jadi Duta Anti Narkoba Meski Saat Ini Ditahan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bani Immanuel Ginting mengatakan, alasan penahanan Jerinx untuk mempermudah proses persidangan.

Load More