SuaraJakarta.id - Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, membantah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa kepolisian menggeledah saat penangkapan di kediamannya.
Wa Ode mengatakan, bahwa kliennya malah bertindak kooperatif saat ditangkap petugas.
"Soal penggeledahan, jadi sebagaimana ibu Nia sampaikan, sebenarnya memang tidak ada penggeledahan. Dalam arti mereka melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, tapi bu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," kata dia usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Menurut dia, Nia Ramadhani bahkan mengakui telah mengonsumsi barang terlarang tersebut. Sehingga, tindakan dari Nia yang menyerahkan alat bukti kepada penyidik mestinya diapresiasi.
Baca Juga: Ditegur Hakim Gegara Telat Sidang, Nia Ramadhani dan Suami Ngaku Diare
"Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berbelit-belit mempersulit," kata dia.
Adapun, JPU menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota kepolisian yang menangkap ketiga terdakwa pada Rabu 7 Juli 2021.
Ketiga saksi tersebut yakni, Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan.
Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut menyebutkan bahwa saat penangkapan pihaknya menggerebek dan menggeledah kediaman Nia Ramadhani.
Adapun JPU mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Baca Juga: Nia Ramadhani Disindir Hakim: Orang Sarapan Ini Malah Nyabu
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sidang lanjutan keduanya diagendakan pada Kamis (9/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Persidangan kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Desember 2021 pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan.
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Tetap Suka Jajan di Ojol meski Punya Chef di Rumah, Total Belanjanya Bikin Melongo
-
Anak-Anak Nia Ramadhani Sekolah di Mana? Uang Sakunya Tembus Jutaan Rupiah
-
Nia Ramadhani Spill Uang Jajan Anak di Sekolah, Nominalnya Disorot Netizen: Murah Lho Itu
-
Nia Ramadhani Lebih Pilih Kaya Tapi Jelek Daripada Miskin Tapi Cantik, Ternyata Ini Alasannya
-
Nia Ramadhani Tunjukkan Baju Terakhir yang Dipakai Almarhum Ayah di ICU, Bikin Mewek
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja