SuaraJakarta.id - Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, membantah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa kepolisian menggeledah saat penangkapan di kediamannya.
Wa Ode mengatakan, bahwa kliennya malah bertindak kooperatif saat ditangkap petugas.
"Soal penggeledahan, jadi sebagaimana ibu Nia sampaikan, sebenarnya memang tidak ada penggeledahan. Dalam arti mereka melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, tapi bu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," kata dia usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Menurut dia, Nia Ramadhani bahkan mengakui telah mengonsumsi barang terlarang tersebut. Sehingga, tindakan dari Nia yang menyerahkan alat bukti kepada penyidik mestinya diapresiasi.
Baca Juga: Ditegur Hakim Gegara Telat Sidang, Nia Ramadhani dan Suami Ngaku Diare
"Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berbelit-belit mempersulit," kata dia.
Adapun, JPU menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota kepolisian yang menangkap ketiga terdakwa pada Rabu 7 Juli 2021.
Ketiga saksi tersebut yakni, Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan.
Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut menyebutkan bahwa saat penangkapan pihaknya menggerebek dan menggeledah kediaman Nia Ramadhani.
Adapun JPU mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Baca Juga: Nia Ramadhani Disindir Hakim: Orang Sarapan Ini Malah Nyabu
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sidang lanjutan keduanya diagendakan pada Kamis (9/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Persidangan kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Desember 2021 pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan.
Berita Terkait
-
Ayu Ting Ting Kena Fitnah Usai Cerita Alasan Tak Mau Jadi Ibu Rumah Tangga
-
Postingan Nia Ramadhani di Nikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Diprotes Gegara Sosok Ini Nyempil
-
Nia Ramadhani Ngaku "Norak" Pertama Kali Naik Jet Pribadi Keluarga Bakrie: Gua Sok Asik, Padahal...
-
Anak Mulai Curhat Tentang Lawan Jenis, Ardi Bakrie Tak Nyaman: Saya Cemburu
-
Cerita Nia Ramadhani Belanja di Amerika sampai Kartu Debit Minus, Kok Bisa Tetap Dipakai?
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
Terkini
-
Forklift Hidrogen Pertama di Indonesia Hadir: Solusi Material Handling Masa Depan
-
Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
-
Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
-
Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan