SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membahas cara inovatif dalam upaya mengendalikan pencemaran udara melalui penyusunan desain besar pengendalian pencemaran udara.
"Kami menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) untuk mengusulkan rencana aksi yang lebih inovatif dan partisipatif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, pihaknya mengadakan konsultasi publik yang mengundang akademisi, pemerintah pusat, lembaga nirlaba internasional dan lokal, sektor swasta dan masyarakat umum untuk membuka kolaborasi dalam penyusunan dan penerapan rencana aksi tersebut.
Dalam menyusun desain besar ini, DLH DKI bekerjasama dengan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk penyusunan rencana aksi yang berbasis bukti ilmiah.
Baca Juga: Anggaran untuk 2022 Dihapus DPRD, Pemprov DKI Tuntaskan Target Sumur Resapan pada 2021
Dalam konsultasi publik itu, Ketua Tim pelaksana penyusunan GDPPU, Driejana menjelaskan, faktor pendorong yang mengakibatkan pencemaran udara di Jakarta di antaranya populasi perkotaan (urban) yang kian meningkat.
Kemudian, konsumsi energi baik itu dari sektor transportasi dan industri, jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat dan juga penggunaan transportasi publik yang masih rendah.
Beberapa rencana aksi yang diajukan oleh tim penyusun meliputi penguatan landasan hukum, inventarisasi emisi yang berkelanjutan serta penguatan pengukuran kualitas udara.
Selain itu, pengembangan transportasi umum ramah lingkungan, penyediaan bahan bakar ramah lingkungan, pengendalian dari kegiatan industri, pengendalian emisi bergerak, penegakan hukum yang lebih kuat dan peningkatan peran serta masyarakat.
Dalam pemaparan rencana aksi ini, terdapat beberapa target peningkatan kualitas udara berdasarkan rekomendasi pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: Kerja Sama dengan Kaltim, Pemprov DKI Buat Merk Baru Olahan Daging
Pada 2030, target perbaikan kualitas udara untuk parameter PM2.5 adalah rata-rata tahunan sebesar 25 mikro gram per meter kubik atau di dalam target interim sebesar 2 di dalam pedoman WHO terbaru.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
-
Lebaran Terancam Banjir Rob, Pramono Beberkan Antisipasi yang Dilakukan Pemprov DKI
-
Dikeluhkan Warga, DLH DKI Sebut Kualitas Udara Rorotan Masih Aman Meski Ada RDF
-
Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan
-
Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun