SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membahas cara inovatif dalam upaya mengendalikan pencemaran udara melalui penyusunan desain besar pengendalian pencemaran udara.
"Kami menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) untuk mengusulkan rencana aksi yang lebih inovatif dan partisipatif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, pihaknya mengadakan konsultasi publik yang mengundang akademisi, pemerintah pusat, lembaga nirlaba internasional dan lokal, sektor swasta dan masyarakat umum untuk membuka kolaborasi dalam penyusunan dan penerapan rencana aksi tersebut.
Dalam menyusun desain besar ini, DLH DKI bekerjasama dengan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk penyusunan rencana aksi yang berbasis bukti ilmiah.
Dalam konsultasi publik itu, Ketua Tim pelaksana penyusunan GDPPU, Driejana menjelaskan, faktor pendorong yang mengakibatkan pencemaran udara di Jakarta di antaranya populasi perkotaan (urban) yang kian meningkat.
Kemudian, konsumsi energi baik itu dari sektor transportasi dan industri, jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat dan juga penggunaan transportasi publik yang masih rendah.
Beberapa rencana aksi yang diajukan oleh tim penyusun meliputi penguatan landasan hukum, inventarisasi emisi yang berkelanjutan serta penguatan pengukuran kualitas udara.
Selain itu, pengembangan transportasi umum ramah lingkungan, penyediaan bahan bakar ramah lingkungan, pengendalian dari kegiatan industri, pengendalian emisi bergerak, penegakan hukum yang lebih kuat dan peningkatan peran serta masyarakat.
Dalam pemaparan rencana aksi ini, terdapat beberapa target peningkatan kualitas udara berdasarkan rekomendasi pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: Anggaran untuk 2022 Dihapus DPRD, Pemprov DKI Tuntaskan Target Sumur Resapan pada 2021
Pada 2030, target perbaikan kualitas udara untuk parameter PM2.5 adalah rata-rata tahunan sebesar 25 mikro gram per meter kubik atau di dalam target interim sebesar 2 di dalam pedoman WHO terbaru.
Selain itu, Indeks Kualitas Udara (IKU) juga ditargetkan membaik menjadi 76 pada 2030.
Saat ini, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan nilai IKU terendah di Indonesia yaitu 66,69 pada 2020 dari nilai tertinggi 100.
Selain itu, tingkat konsentrasi polutan yang paling berbahaya bagi kesehatan yakni PM2.5 mencapai 39,5 mikro gram per meter kubik ntuk rata-rata tahunan 2020 dari lima Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA).
"Tingkat tersebut telah melampaui rata-rata tahunan baku mutu udara ambien nasional, yaitu 15 mikro gram per meter kubik," kata Asep.
Berita Terkait
-
Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027
-
Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta
-
Asa Baru Pembiayaan Megapolitan, New York Siap Sokong Penerbitan Jakarta Bond
-
Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen
-
Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI