SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membahas cara inovatif dalam upaya mengendalikan pencemaran udara melalui penyusunan desain besar pengendalian pencemaran udara.
"Kami menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) untuk mengusulkan rencana aksi yang lebih inovatif dan partisipatif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, pihaknya mengadakan konsultasi publik yang mengundang akademisi, pemerintah pusat, lembaga nirlaba internasional dan lokal, sektor swasta dan masyarakat umum untuk membuka kolaborasi dalam penyusunan dan penerapan rencana aksi tersebut.
Dalam menyusun desain besar ini, DLH DKI bekerjasama dengan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk penyusunan rencana aksi yang berbasis bukti ilmiah.
Dalam konsultasi publik itu, Ketua Tim pelaksana penyusunan GDPPU, Driejana menjelaskan, faktor pendorong yang mengakibatkan pencemaran udara di Jakarta di antaranya populasi perkotaan (urban) yang kian meningkat.
Kemudian, konsumsi energi baik itu dari sektor transportasi dan industri, jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat dan juga penggunaan transportasi publik yang masih rendah.
Beberapa rencana aksi yang diajukan oleh tim penyusun meliputi penguatan landasan hukum, inventarisasi emisi yang berkelanjutan serta penguatan pengukuran kualitas udara.
Selain itu, pengembangan transportasi umum ramah lingkungan, penyediaan bahan bakar ramah lingkungan, pengendalian dari kegiatan industri, pengendalian emisi bergerak, penegakan hukum yang lebih kuat dan peningkatan peran serta masyarakat.
Dalam pemaparan rencana aksi ini, terdapat beberapa target peningkatan kualitas udara berdasarkan rekomendasi pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: Anggaran untuk 2022 Dihapus DPRD, Pemprov DKI Tuntaskan Target Sumur Resapan pada 2021
Pada 2030, target perbaikan kualitas udara untuk parameter PM2.5 adalah rata-rata tahunan sebesar 25 mikro gram per meter kubik atau di dalam target interim sebesar 2 di dalam pedoman WHO terbaru.
Selain itu, Indeks Kualitas Udara (IKU) juga ditargetkan membaik menjadi 76 pada 2030.
Saat ini, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan nilai IKU terendah di Indonesia yaitu 66,69 pada 2020 dari nilai tertinggi 100.
Selain itu, tingkat konsentrasi polutan yang paling berbahaya bagi kesehatan yakni PM2.5 mencapai 39,5 mikro gram per meter kubik ntuk rata-rata tahunan 2020 dari lima Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA).
"Tingkat tersebut telah melampaui rata-rata tahunan baku mutu udara ambien nasional, yaitu 15 mikro gram per meter kubik," kata Asep.
Berita Terkait
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Pasar Barito Mulai Dibongkar untuk Proyek Taman Bendera Pusaka
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya