SuaraJakarta.id - Berawal dari dugaan perselingkuhan, dua pasangan suami istri (pasutri) di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan kini saling lapor hingga sampai ke meja hijau.
Pasangan AO dan istrinya L dilaporkan oleh W dan istrinya di Polsek Kelapa Dua Tangerang dengan nomor laporan LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Laporan itu berlanjut ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa bahkan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lalu, AO dan L balik melapor WW dan anaknya AL ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP/1283/K/XII/2020/SPKT/Res. Tangsel.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi
Laporan itu juga berproses di Kejaksaan Tangerang Selatan hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kedua belah pihak saling lapor karena sama-sama mengklaim menjadi korban penganiayaan. Kedua pihak kini sama-sama menjadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tangsel, Pompu menerangkan, awal kasus tersebut bermula saat AO dan istrinya L mendatangi WW di salah satu kantor properti di depan Mall Summarecon Kelapa Dua, Tangerang pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, AO dan istrinya ingin meminta pengakuan bahwa WQ berselingkuh dengan L. Tetapi, WW yang sedang berada di kantor istrinya dan ditemani anaknya itu mengelak memiliki hubungan spesial dengan L.
"Ketika diminta klarifikasi, si WW nggak ngaku, lalu akhirnya terjadi keributan di dalam ruko. Kemudian si WW ini katanya dilempar gembok, batu, dan ditendang oleh L dan AO. Hal tersebut diproses di Kejari Kabupaten Tangerang, dan si L dan AO sudah jadi terdakwa,” kata Pompy saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Terduga Pelaku Kasus Penikaman Bontang Kuala Bertambah, Polisi Tangkap 2 Orang Lainnya
Pompy menerangkan, cekcok antar pasutri itu berlanjut di luar ruko. Jika sebelumnya WW yang menjadi korban, kini giliran L istri dari AO yang menjadi korban penganiayaan.
Dari keterangan salah seorang sekuriti yang menjadi saksi, L menjadi korban penganiayaan lantaran rambutnya dijambak dan mendapat pukulan dari WW.
"Setelah keluar ruko masih cek-cok, anaknya WW yakni AL kesal dan narik tangannya si L. Kemudian L pun merespon hendak membalas perlakuan AL, begitu mau balas si WW langsung emosi, jambak rambutnya si L dan memukul. Jadi perkara yang kita tangani itu kejadian yang diluar ruko dengan tersangka WW dan AL," terang Pompy.
Pompy menyebut, sebelumnya WW sempat mengelak adanya cekcok yang terjadi di luar ruko kantor istrinya itu. Tetapi, WW kemudian mengakui setelah video rekaman CCTV penganiayaan diputar dalam persidangan.
"Dalam proses persidangan kemarin, setelah pemutaran video, terdakwa mengakui terhadap apa yang dilakukannya kepada korban. Ada juga keterangan dokter yang memeriksa lukanya si korban, luka di badannya memar, dan luka cakar,” ungkap Pompy.
Atas perbuatannya itu, WW dan anaknya AL didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) alternatif 351 ayat 1 juncto 55 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan SuaraBanten.id, Kuasa hukum WW, Arifin Umaternate meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Arifin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Arifin menerangkan, tindakan yang dilakukan L dan AO tersebut WW didasarkan pada tuduhan mereka terhadap kliennya itu.
“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus