Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 05 Desember 2021 | 21:51 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh dari DAOP 1 Jakarta. (Antara)

SuaraJakarta.id - Prosedur pencegahan penularan Covid-19 dipastikan tetap diberlakukan pada transportasi darat jarak jauh, yakni kereta api (KA).

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Jakarta untuk memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu juga menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal KA yang beroperasi.

"Sejumlah KA yang dijalankan dari area Daop 1 Jakarta dipastikan tetap diikuti dengan penerapan prosedur pencegahan Covid-19 secara konsisten," kata Kahumas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Daftar dan Jadwal KA Jarak Jauh Keberangkatan Daop 1 Jakarta, November 2021

Eva menjelaskan berikut daftar nama dan relasi KAJJ yang beroperasi pada Desember 2021:

Stasiun Gambir:

  • KA Argo Bromo Anggrek Relasi Gambir-Surabaya Turi
  • KA Argo Lawu Relasi Gambir-Solo
  • KA Argo Dwipangga Relasi Gambir-Surabaya Turi
  • KA Argo Sindoro Relasi Gambir-Semarang Tawang
  • KA Argo Muria Relasi Gambir-Semarang Tawang
  • KA Argo Cheribon Relasi Gambir-Cirebon
  • KA Argo Parahyangan Relasi Gambir-Bandung
  • KA Gajayana Relasi Gambir-Malang
  • KA Brawijaya Relasi Gambir-Semarang Tawang-Malang
  • KA Bima Relasi Gambir-Surabaya Gubeng
  • KA Sembrani Relasi Gambir-Surabaya Turi
  • KA Taksaka Relasi Gambir-Yogyakarta
  • KA Purwojaya Relasi Gambir-Cilacap
  • KA Argo Sindoro Relasi Gambir-Semarang Tawang

Stasiun Pasar Senen:

  • KA Singasari Relasi Pasarsenen-Blitar
  • KA Gaya Baru Malam Selatan Relasi Pasarsenen-Surabaya Gubeng
  • KA Jayabaya Relasi Pasarsenen-Surabaya Turi
  • KA Brantas Relasi Pasarsenen-Blitar
  • KA Bangunkarta Relasi Pasarsenen-Jombang
  • KA Gumarang Relasi Pasarsenen-Surabaya Turi
  • KA Dharmawangsa Ekspres Relasi Pasarsenen-Surabaya Turi
  • KA Fajar Utama Solo Relasi Pasarsenen-Solo Balapan
  • KA Mataram Relasi Pasarsenen-Solo Balapan
  • KA Fajar Utama YK Relasi Pasarsenen-Yogyakarta
  • KA Sawunggalih Relasi Pasarsenen-Kutoarjo
  • KA Jayakarta Relasi Pasarsenen-Surabaya Gubeng
  • KA Kertajaya Relasi Pasarsenen-Surabaya Turi
  • KA Matarmaja Relasi Pasarsenen-Malang
  • KA Progo Relasi Pasarsenen-Lempuyangan
  • KA Bengawan Relasi Pasarsenen-Purwosari
  • KA Serayu Relasi Pasarsenen-Purwokerto
  • KA Airlangga Relasi Pasarsenen-Surabaya Turi
  • KA Bogowonto Relasi Pasarsenen-Lempuyangan
  • KA Gajahwong Relasi Pasarsenen-Lempuyangan

Stasiun Jakarta Kota:

  • KA Kutojaya Utara Relasi Jakarta Kota-Pasarsenen-Kutoarjo

Lebih lanjut, dia mengatakan seluruh persyaratan yang diterapkan untuk pencegahan Covid-19 telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: Warga Pengguna Kereta Api Jarak Jauh, Kini Bisa Bepergian dengan Perlihatkan Hasil Antigen

Saat ini terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan, antara lain:

1. Vaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia di bawah 12 tahun belum diwajibkan, namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua/ keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. KAI Daop 1 menyediakan 5 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45 ribu yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

3. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius).

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

"Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ujarnya.

Eva menambahkan, beberapa KAJJ dengan keberangkatan awal dari Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota juga ada yang melayani naik penumpang dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek. Masyarakat dapat melakukan pengecekan jadwal dari setiap KA yang beroperasi melalui Aplikasi KAI Access. (Antara)

Load More