SuaraJakarta.id - Sekitar 10-20 ribu buruh dari Jabodetabek akan melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (8/12/2021). Demo buruh ini akan dipusatkan di Ibu Kota.
Dalam aksi besok, para buruh kembali menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden untuk membatalkan SK Gubernur tersebut.
Para buruh juga menuntut kenaikan upah 10-15 persen. Khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur di mana mereka menuntut kenaikan hingga 15 persen.
"Besok semua buruh dari wilayah Jabodetabek akan merapat ke Istana. Minimalnya itu kawan-kawan yang sudah konfirmasi sekitar 10-20 ribu," kata Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, Selasa (7/12/2021).
"Kenaikan 10 persen di wilayah Jakarta, untuk wilayah-wilayah di luar Jakarta seperti Jateng dan Jatim yang upahnya masih kecil, harus didongkrak hingga 15 persen," tambahnya.
Terkait demo buruh besok, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan serikat buruh agar menyampaikan aspirasi secara damai.
"Aspirasi buruh akan kami hormati, tapi kami minta semua dilakukan secara damai. Jangan sampai ada anarkisme," ujar Wagub DKI.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga sedang mengupayakan UMP Jakarta yang terbaik bagi masyarakat dan buruh di DKI Jakarta.
Baca Juga: Tak Masalah Kantor Mau Digeruduk Massa Buruh, Wagub DKI: Asal Jangan Anarkisme!
Sebelumnya, dalam surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 533/-085.15, Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
Kenaikan tersebut dinilai lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.
Riza meyakini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mempelajari dan merespons dengan baik surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal UMP beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang
-
Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing
-
KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu