SuaraJakarta.id - Sekitar 10-20 ribu buruh dari Jabodetabek akan melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (8/12/2021). Demo buruh ini akan dipusatkan di Ibu Kota.
Dalam aksi besok, para buruh kembali menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden untuk membatalkan SK Gubernur tersebut.
Para buruh juga menuntut kenaikan upah 10-15 persen. Khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur di mana mereka menuntut kenaikan hingga 15 persen.
"Besok semua buruh dari wilayah Jabodetabek akan merapat ke Istana. Minimalnya itu kawan-kawan yang sudah konfirmasi sekitar 10-20 ribu," kata Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, Selasa (7/12/2021).
"Kenaikan 10 persen di wilayah Jakarta, untuk wilayah-wilayah di luar Jakarta seperti Jateng dan Jatim yang upahnya masih kecil, harus didongkrak hingga 15 persen," tambahnya.
Terkait demo buruh besok, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan serikat buruh agar menyampaikan aspirasi secara damai.
"Aspirasi buruh akan kami hormati, tapi kami minta semua dilakukan secara damai. Jangan sampai ada anarkisme," ujar Wagub DKI.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga sedang mengupayakan UMP Jakarta yang terbaik bagi masyarakat dan buruh di DKI Jakarta.
Baca Juga: Tak Masalah Kantor Mau Digeruduk Massa Buruh, Wagub DKI: Asal Jangan Anarkisme!
Sebelumnya, dalam surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 533/-085.15, Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
Kenaikan tersebut dinilai lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.
Riza meyakini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mempelajari dan merespons dengan baik surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal UMP beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Telkom Buka Lowongan Magang 6 Bulan ke Fresh Graduate, Dapat Uang Saku Setara UMP!
-
Syarat dan Cara Daftar Magang Nasional 2025 Digaji UMP, Pembukaan 15 Oktober
-
Ungkit Kasus Dokumen Palsu hingga ART Disiksa Majikan, PDIP Usul Satgas Perlindungan Buruh Migran
-
Link Daftar Magang Nasional Fresh Graduate Bergaji UMP: Jadwal, Syarat, Deadline
-
Syarat dan Cara Daftar Magang Gaji UMP untuk Fresh Graduate, Mulai 15 Oktober 2025
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Rp225.000 Menantimu Hari Ini, Klaim Sekarang
-
Cairkan Relasi Lewat Night Golf: Bergeract Golf Club Satukan Sport dan Networking
-
Detik-Detik Ledakan Cengkareng Terekam CCTV: Puslabfor Turun Tangan Ungkap Penyebab!
-
DANA Kaget: Amplop Digital Kekinian Berisi Saldo Gratis Senilai Rp 380 Ribu, Ada di Sini
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 7.000 Penerima Manfaat di 12 Wilayah Indonesia