SuaraJakarta.id - Sekitar 10-20 ribu buruh dari Jabodetabek akan melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (8/12/2021). Demo buruh ini akan dipusatkan di Ibu Kota.
Dalam aksi besok, para buruh kembali menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden untuk membatalkan SK Gubernur tersebut.
Para buruh juga menuntut kenaikan upah 10-15 persen. Khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur di mana mereka menuntut kenaikan hingga 15 persen.
"Besok semua buruh dari wilayah Jabodetabek akan merapat ke Istana. Minimalnya itu kawan-kawan yang sudah konfirmasi sekitar 10-20 ribu," kata Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, Selasa (7/12/2021).
"Kenaikan 10 persen di wilayah Jakarta, untuk wilayah-wilayah di luar Jakarta seperti Jateng dan Jatim yang upahnya masih kecil, harus didongkrak hingga 15 persen," tambahnya.
Terkait demo buruh besok, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan serikat buruh agar menyampaikan aspirasi secara damai.
"Aspirasi buruh akan kami hormati, tapi kami minta semua dilakukan secara damai. Jangan sampai ada anarkisme," ujar Wagub DKI.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga sedang mengupayakan UMP Jakarta yang terbaik bagi masyarakat dan buruh di DKI Jakarta.
Baca Juga: Tak Masalah Kantor Mau Digeruduk Massa Buruh, Wagub DKI: Asal Jangan Anarkisme!
Sebelumnya, dalam surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 533/-085.15, Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
Kenaikan tersebut dinilai lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.
Riza meyakini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mempelajari dan merespons dengan baik surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal UMP beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Wamenaker Pakai Baju One Piece Saat Temui Buruh: Ini Bentuk Solidaritas
-
Tolak Kembali ke Orde Baru, 5 Argumen Keras Said Iqbal Lawan Wacana Pilkada via DPRD
-
Buruh Industri Tembakau Beberkan 3 Dampak Adanya Kebijakan Baru Pemerintah
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
Dana RT/RW Tidak Jadi Naik 2x Lipat, Wagub Jakarta Rano Karno Buka Suara!
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Ayah di Tamansari Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 6 Tahun
-
KPK OTT Direksi BUMN di Jakarta
-
Rekomendasi Sepatu On Shoes yang Layak Kamu Beli
-
HUT Ke-80 RI: Jakarta Timur Bagikan Bendera Dan Lomba Penataan Jalur Protokol
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kantor: Kalahkan Kompetitor dengan Semangat Kemerdekaan!