SuaraJakarta.id - Motif Ipda OS menembak PP dan MA di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan terkuak. Berdasar hasil pemeriksaan, dia berdalih karena diserang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, Ipda OS awalnya mendapat laporan dari seseorang berinisial O yang mengaku diintai mobil Ayla yang ditumpangi PP, MA, IM, dan PCM alias C. Ketika itu, O melapor kepada Ipda OS diintai mereka dari Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Mendapat laporan itu, Ipda OS mengarahkan O untuk ke kantor patroli jalan raya atau PJR yang terletak tak jauh dari lokasi penembakan. Setibanya di sana, Ipda OS keluarkan tembakan peringatan ke udara saat melihat mobil Ayla tersebut.
Namun, kata Zulpan, rombongan dalam mobil Ayla itu tak mengindahkan. Bahkan mencoba menabrak Ipda OS.
"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," katanya.
Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Baca Juga: Briptu Fikri Peragakan Adegan Rebut Senpi, Jaksa Curigai 5 Tembakan di Dada Laskar FPI
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam. Dia mengklaim Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.
"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," kata dia.
Kasus penembakan di Exit Tol Bintaro terjadi pada Jumat (26/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang menjadi korban, masing-masing berinisial PP dan MA.
PP meninggal dunia sehari setelah kejadian usai menjalani perawatan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ipda OS juga telah dinonaktifkan dari anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Ipda OS sudah di nonaktifkan dalam rangka pemeriksaan intensif," pungkas Zulpan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet