SuaraJakarta.id - Motif Ipda OS menembak PP dan MA di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan terkuak. Berdasar hasil pemeriksaan, dia berdalih karena diserang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, Ipda OS awalnya mendapat laporan dari seseorang berinisial O yang mengaku diintai mobil Ayla yang ditumpangi PP, MA, IM, dan PCM alias C. Ketika itu, O melapor kepada Ipda OS diintai mereka dari Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Mendapat laporan itu, Ipda OS mengarahkan O untuk ke kantor patroli jalan raya atau PJR yang terletak tak jauh dari lokasi penembakan. Setibanya di sana, Ipda OS keluarkan tembakan peringatan ke udara saat melihat mobil Ayla tersebut.
Namun, kata Zulpan, rombongan dalam mobil Ayla itu tak mengindahkan. Bahkan mencoba menabrak Ipda OS.
"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," katanya.
Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Baca Juga: Briptu Fikri Peragakan Adegan Rebut Senpi, Jaksa Curigai 5 Tembakan di Dada Laskar FPI
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam. Dia mengklaim Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.
"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," kata dia.
Kasus penembakan di Exit Tol Bintaro terjadi pada Jumat (26/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang menjadi korban, masing-masing berinisial PP dan MA.
PP meninggal dunia sehari setelah kejadian usai menjalani perawatan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ipda OS juga telah dinonaktifkan dari anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Ipda OS sudah di nonaktifkan dalam rangka pemeriksaan intensif," pungkas Zulpan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota