SuaraJakarta.id - Motif Ipda OS menembak PP dan MA di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan terkuak. Berdasar hasil pemeriksaan, dia berdalih karena diserang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, Ipda OS awalnya mendapat laporan dari seseorang berinisial O yang mengaku diintai mobil Ayla yang ditumpangi PP, MA, IM, dan PCM alias C. Ketika itu, O melapor kepada Ipda OS diintai mereka dari Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Mendapat laporan itu, Ipda OS mengarahkan O untuk ke kantor patroli jalan raya atau PJR yang terletak tak jauh dari lokasi penembakan. Setibanya di sana, Ipda OS keluarkan tembakan peringatan ke udara saat melihat mobil Ayla tersebut.
Namun, kata Zulpan, rombongan dalam mobil Ayla itu tak mengindahkan. Bahkan mencoba menabrak Ipda OS.
"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," katanya.
Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Baca Juga: Briptu Fikri Peragakan Adegan Rebut Senpi, Jaksa Curigai 5 Tembakan di Dada Laskar FPI
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam. Dia mengklaim Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.
"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," kata dia.
Kasus penembakan di Exit Tol Bintaro terjadi pada Jumat (26/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang menjadi korban, masing-masing berinisial PP dan MA.
PP meninggal dunia sehari setelah kejadian usai menjalani perawatan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ipda OS juga telah dinonaktifkan dari anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Ipda OS sudah di nonaktifkan dalam rangka pemeriksaan intensif," pungkas Zulpan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan untuk Harian yang Penting Jalan dan Gak Kehujanan
-
Stok Sering Habis! 5 Mobil Bekas Rp 100 Jutaan yang Tetap Jadi Rebutan Walau Sudah Berumur
-
Manhattan Hotel Jakarta Promosikan Ragam Hidangan "Dosa" di Man Aur Tan
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air