SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat membatalkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 nasional pada momen peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meminta aktivitas peringatan Natal dan Tahun Baru tetap terkontrol dan dibatasi meski PPKM Level 3 dibatalkan.
Pihaknya pun bakal melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru itu.
"Kami akan melakukan pembahasan tersebut, karena (keputusannya) mendadak. Mungkin besok pak wali mengumpulkan OPD-OPD nanti baru di situ kita bahas. Kita tunggu hasil rapat internal dulu, kira-kira langkah apa yang akan dilakukan," kata Wawalkot Tangsel saat ditemui di kantornya, Selasa (7/12/2021).
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, Pilar menegaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangsel tetap dilarang berlibur ke luar kota dan tidak diizinkan cuti.
"Tapi yang pasti untuk tahun baru yang tidak dihapus sama pak wali ya itu, ASN jangan keluar kota karena kita sendiri harus jaga-jaga. Cuti belum boleh, secara teknis nanti menunggu keputusan baru," ungkap Pilar.
"Tapi kan yah keputusan pemerintah pusat juga harus kita patuhi. Kalau pemerintah pusat mendorongnya wisata, ya mau berbuat apa. Yang penting hati-hati," sambung Pilar.
Pilar berharap, dalam peringatan Nataru nanti masyarakat Tangsel dapat menjaga situasi agar tidak menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19.
"Masyarakat jangan mengadakan liburan dalam satu waktu dan menimbulkan kerumunan tidak terkontrol. Apalagi sekarang kan musim kayak gini, musim hujan, ancaman tsunami, kami himbau masyarakat Tangsel untuk menahan diri (tidak bepergian ke luar kota)," pungkas Wawalkot Tangsel.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Meski Anies Sudah Bikin Aturan, Wagub DKI: Nanti Menyesuaikan
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta
-
Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
-
Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin
-
Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini