SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan melarang para guru dan siswa mudik saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Larangan ini dilakukan karena dikhawatirkan terjadi penularan COVID-19 saat bepergian.
Imbauan ini disampaikan berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 84/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Anak-anak sekolah tidak boleh pulang kampung, termasuk guru juga tidak boleh," ujar Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah saat dihubungi, Jumat (10/12/2021).
Taga juga meminta para tenaga pendidikan hingga orang tua murid tidak bepergian ke luar daerah.
Kecuali jika ada urusan mendesak yang memaksa harus bepergian di masa libur natal dan tahun baru.
Kendati demikian, pihaknya tak memberi sanksi bagi murid dan guru yang tak mengikuti imbauan ini.
"Kalau sanksi, susah ya. Karena kan jumlahnya ratusan ribu itu murid," ujar dia.
Selain imbauan tidak bepergian, SE itu juga melarang guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk cuti selama tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Job Fair 2021 Serap 15-18 Ribu Tenaga Kerja Baru
Pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 17 Desember pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 dimundurkan menjadi 3 Januari 2022 bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap.
Berita Terkait
-
Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu
-
Nilai PISA Rendah, Mengapa Kita Masih Sibuk Mengganti Kurikulum?
-
Kembalikan Guru ke Kelas, Bukan ke Tumpukan Administrasi
-
Viral Terduga Guru Cabul di SMAN 1 Pamanukan, Ini Kronologi dan Isi Chat yang Beredar
-
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan
-
Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman