SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan melarang para guru dan siswa mudik saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Larangan ini dilakukan karena dikhawatirkan terjadi penularan COVID-19 saat bepergian.
Imbauan ini disampaikan berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 84/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Anak-anak sekolah tidak boleh pulang kampung, termasuk guru juga tidak boleh," ujar Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah saat dihubungi, Jumat (10/12/2021).
Taga juga meminta para tenaga pendidikan hingga orang tua murid tidak bepergian ke luar daerah.
Kecuali jika ada urusan mendesak yang memaksa harus bepergian di masa libur natal dan tahun baru.
Kendati demikian, pihaknya tak memberi sanksi bagi murid dan guru yang tak mengikuti imbauan ini.
"Kalau sanksi, susah ya. Karena kan jumlahnya ratusan ribu itu murid," ujar dia.
Selain imbauan tidak bepergian, SE itu juga melarang guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk cuti selama tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Job Fair 2021 Serap 15-18 Ribu Tenaga Kerja Baru
Pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 17 Desember pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 dimundurkan menjadi 3 Januari 2022 bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap.
Berita Terkait
-
Gaji Dosen Terendah di Asia, Pendidikan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah
-
'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Karya Siswa dan Guru Jadi Pusat Perayaan FLN 2026: Buku, Pentas Karya, dan Awarding Nasional
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus