Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Desember 2021 | 14:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mencopot dan memutasi Aipda Rudi Panjaitan dari tugas di Unit Reserse Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.

Pencopotan itu lantaran Aipda Rudi Panjaitan mengabaikan laporan warga yang menjadi korban pencurian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Aipda Rudi Panjaitan dimutasi ke Polres Jakarta Timur.

"Saat ini non-job sebagai bintara seksi umum untuk pembinaan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph Terungkap, Sempat Ganti Lokasi Transaksi Sabu

Lebih jauh Zulpan menerangkan, Aipda Rudi Panjaitan saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bid Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Dan akan dilakukan sidang disiplin. Tadi Pak Kapolres sudah menyampaikan laporan kepada Pak Kapolda, hari Rabu sidang disiplin," ujarnya.

Terkait kemungkinan ada sanksi lanjutan terhadap Aipda Rudi Panjaitan, Zulpan mengatakan menungguh hasil pemeriksaan penyidik Propam.

"Kita lihat hasil pemeriksaan Propam," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat seorang wanita membuat laporan ke Polsek Pulogadung karena menjadi korban pencurian usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di wilayah Pulogadung.

Baca Juga: Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Akan Disidang Etik di Polres Metro Jaktim Lusa

Namun bukannya mendapat bantuan dari aparat penegak hukum, korban malah disuruh pulang oleh Aipda Rudi Panjaitan.

Load More