Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 13 Desember 2021 | 21:06 WIB
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan tunawicara Yossi Mahesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku Adji Subhi (12) memeragakan 12 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Adji Subhi (20) alias Dika terhadap tunawicara Yossi Mahesa (31).

Dalam rekonstruksi pembunuhan tunawicara tersebut terungkap fakta baru bahwa pisau yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh sempat bengkok.

Panit I Unit V Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menyebut pisau sempat bengkok ketika digunakan oleh Adji untuk menusuk yang keempat kalinya ke tubuh korban.

"Pisaunya itu dalam empat tusukan pertama mengalami bengkok, kemudian sama pelaku diluruskan kembali dan ditusukam kembali ke badan korban," kata Dimitri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Pengurus PP Terkait Demo Anarkis di DPR

Dari hasil rekonstruksi diketahui pula bahwa Yossi sempat melakukan perlawanan. Namun, Adji menyekap korban sebelum akhirnya ditusuk sebanyak 11 kali.

"Korban sempat menggigit tangan pelaku kemudian pelaku nenyekap korban lagi dan menusuk sebanyak 11 kali," bebernya.

Dimitri menyebut total ada 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan tunawicara Yossi Mahesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku Adji Subhi (12) memeragakan 12 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Rekonstruksi dimulai dari adegan saat pertama Adji dan Yossi berkenalan lewat aplikasi MiChat, berhubungan badan, melakukan pembunuhan, hingga membawa lari barang berharga milik korban.

"Adegan rekonstruksi ini kami lakukan untuk mempermudah penyidik, untuk membuat terang suatu perbuatan tindak pidana. Sehingga perkara ini dapat kita proses sidik tuntas sehingga kita dapat adili pelakunya sampai ke persidangan," jelasnya.

Baca Juga: Mulan Jameela dan Ahmad Dhani dari Luar Negeri, Polda Metro: Tak Ada Pelanggaran Karantina

Hukuman Mati

Dalam perkara ini Adji dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara akibat ulahnya membunuh Yossi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut Adji merupakan seorang residivis.

Dia pernah dipenjara terkait kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2018 silam.

Sementara dalam perkara ini, kata Tubagus, penyidik mempersangkakan Adji dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Load More