SuaraJakarta.id - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Adji Subhi (20) alias Dika terhadap tunawicara Yossi Mahesa (31).
Dalam rekonstruksi pembunuhan tunawicara tersebut terungkap fakta baru bahwa pisau yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh sempat bengkok.
Panit I Unit V Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menyebut pisau sempat bengkok ketika digunakan oleh Adji untuk menusuk yang keempat kalinya ke tubuh korban.
"Pisaunya itu dalam empat tusukan pertama mengalami bengkok, kemudian sama pelaku diluruskan kembali dan ditusukam kembali ke badan korban," kata Dimitri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Pengurus PP Terkait Demo Anarkis di DPR
Dari hasil rekonstruksi diketahui pula bahwa Yossi sempat melakukan perlawanan. Namun, Adji menyekap korban sebelum akhirnya ditusuk sebanyak 11 kali.
"Korban sempat menggigit tangan pelaku kemudian pelaku nenyekap korban lagi dan menusuk sebanyak 11 kali," bebernya.
Dimitri menyebut total ada 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi dimulai dari adegan saat pertama Adji dan Yossi berkenalan lewat aplikasi MiChat, berhubungan badan, melakukan pembunuhan, hingga membawa lari barang berharga milik korban.
"Adegan rekonstruksi ini kami lakukan untuk mempermudah penyidik, untuk membuat terang suatu perbuatan tindak pidana. Sehingga perkara ini dapat kita proses sidik tuntas sehingga kita dapat adili pelakunya sampai ke persidangan," jelasnya.
Baca Juga: Mulan Jameela dan Ahmad Dhani dari Luar Negeri, Polda Metro: Tak Ada Pelanggaran Karantina
Hukuman Mati
Dalam perkara ini Adji dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara akibat ulahnya membunuh Yossi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut Adji merupakan seorang residivis.
Dia pernah dipenjara terkait kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2018 silam.
Sementara dalam perkara ini, kata Tubagus, penyidik mempersangkakan Adji dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Fakta Baru Pembunuhan Pria Tunawicara: Dibunuh Sehabis Bersenggama
-
Pria Tunawicara Dibunuh Sehabis Bersenggama, Yossi dan Adji Berkenalan Lewat MiChat
-
Sadis! Pria Tunawicara Dibunuh dan Harta Bendanya Dibawa Kabur
-
Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati
-
Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal