SuaraJakarta.id - Bangunan Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan kini kembali beroperasi dengan nama baru, yakni Garrison Kemang. Kafe ini seharusnya ditutup selama masa pandemi karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berulang kali.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat murka dengan Holywings Kemang. Ia menganggap kafe itu telah mengkhianati jutaan rakyat Indonesia karena membuat kerumunan dan melanggar prokes.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. Ia menyebut, manajemen Garrison mengajukan izin usaha di lokasi bekas Holywings kemang kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Disparekraf.
"Mereka itu mengajukan permohonan. Kan waktu itu (Holywings Kemang) kami segel, lalu mereka minta dibukakan segel untuk beralih dari Holywings ke satu perusahaan lain," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (13/12/2021).
Meski di bangunan yang sama, Arifin menyebut pemilik Garrison Kemang berbeda dengan Holywings Kemang. Karena itu, bangunan kafe diizinkan beroperasi dengan jenis usaha yang sama.
Walaupun manajemen disebut berbeda, Instagram Garrison Kemang adalah milik Holywings Kemang yang namanya sudah diganti. Bahkan, nomor telepon reservasi yang tercantum pun juga serupa dengan Holywings Kemang sebelumnya.
Arifin menyebut penerbitan perizinan Garrison Kemang, tak bisa dilarang. Semua syarat administrasi perizinan usaha hingga akte pendirian perusahaan juga sudah dilengkapi.
"Dalam aturan perundang-undangan memang diperbolehkan Kan enggak bisa kita melarang orang berusaha. Perizinan sudah dimiliki. Karena ini sudah beralih, kepemilikan usahanya sudah berbeda, Satpol PP cabut segelnya. Prinsipnya adalah tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan murka dengan Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Pasalnya, restoran dan bar itu melanggar aturan PPKM berulang kali.
Baca Juga: Anies jadi Youtuber, Gilbert PDIP: Malu-malu Mau Nyapres Tapi Enggak Fokus di DKI
Bahkan, Anies menilai pelanggaran membuat kerumunan dalam jumlah besar itu tidak hanya sekadar menyalahi aturan. Menurutnya pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang sudah mengkhianati jutaan orang.
"Jadi, ketika ada pelanggaran seperti kasus Holywings, jangan dipandang, oh ini melanggar Pergub, ini melanggar Perda, bukan. Ini mengkhianati jutaan orang selama berbulan-bulan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9).
Menurut Anies, upaya menangani pandemi Covid-19 ini adalah usaha bersama yang harus dikerjakan secara kolektif. Jadi, dengan adanya tindakan seperti Holywings yang memfasilitasi kerumunan, dianggap sebagai bentuk pengkhianatan.
"Jadi, Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja. Setengah mati di rumah, lalu kemudian tempat ini fasilitasi, itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," tuturnya.
Karena itu, seharusnya tempat usaha yang sudah diberikan kesempatan tidak menyalahi regulasi yang dibuat. Karena sudah dianggap mengkhianati, maka Holywings Kemang menurutnya sudah pantas diberikan sanksi berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan