Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 13 Desember 2021 | 21:17 WIB
Holywings Kemang saat disegel Satpol PP DKI Jakarta karena kasus melanggar aturan PPKM. (Dpk. Satpol PP DKI)

"Jadi, ketika ada pelanggaran seperti kasus Holywings, jangan dipandang, oh ini melanggar Pergub, ini melanggar Perda, bukan. Ini mengkhianati jutaan orang selama berbulan-bulan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9).

Menurut Anies, upaya menangani pandemi Covid-19 ini adalah usaha bersama yang harus dikerjakan secara kolektif. Jadi, dengan adanya tindakan seperti Holywings yang memfasilitasi kerumunan, dianggap sebagai bentuk pengkhianatan.

"Jadi, Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja. Setengah mati di rumah, lalu kemudian tempat ini fasilitasi, itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," tuturnya.

Karena itu, seharusnya tempat usaha yang sudah diberikan kesempatan tidak menyalahi regulasi yang dibuat. Karena sudah dianggap mengkhianati, maka Holywings Kemang menurutnya sudah pantas diberikan sanksi berat.

Baca Juga: Anies jadi Youtuber, Gilbert PDIP: Malu-malu Mau Nyapres Tapi Enggak Fokus di DKI

Load More