SuaraJakarta.id - Polisi menangkap pelaku perampokan disertai penyanderaan pegawai Indo Gadai di Jalan Mohammad Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
Pelaku perampokan berinisial D alias Denis (22). Tersangka beraksi saat pegawai Indo Gadai bersiap menutup toko.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi perampokan disertai penyanderaan ini terjadi sekitar pukul 20.05 WIB.
Menurut Zulpan, kasus perampokan ini bermula saat tersangka berpura-pura ingin menggadaikan laptop Acer dan HP Oppo.
Baca Juga: Melawan Mau Ditangkap, Perampok Indogadai Jagakarsa Ditembak di Kaki
Salah satu karyawan Indogadai, SR, kemudian melayani permintaan pelaku. Sementara dua korban lainnya, UKH dan DNA, bersiap untuk menutup menutup toko.
Selang beberapa waktu, pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata airfsoft gun dan memerintahkan UKH membuka brangkas yang ada di toko tersebut.
"UKH ketakutan, karena diancam, apabila tidak mengikuti perintahnya nanti akan ditembak. Sehingga membuka brangkas yang ada di Indogadai tersebut, uang sejumlah Rp 33 juta ini diambil oleh pelaku atau tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam," katanya.
Tersangka juga merusak serta mengambil server CCTV dan memasukannya ke dalam tas hitam miliknya.
Niatan tersangka untuk kabur meninggalkan Indogadai berhasil dihalangi warga dan petugas Polsek Jagakarsa yang tengah patrol di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Perampok Bobol Brankas Indo Gadai Rp 33 Juta hingga Sekap Karyawan di Toilet
Sempat terdengar letupan senjata yang ditembakkan petugas sebagai tanda tembakan peringatan kepada tersangka untuk menyerahkan diri.
Namun, tersangka tak mengindahkan hal itu sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan tegas dan terukur karena melawan.
"Tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan. Ada satu luka tembakan di kaki tersangka yang dilakukan oleh kepolisian, tentunya tegas dan terukur," sambungnya.
"Tersangka ini kita jerat dengan tindak pidana di sini ialah pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Endra.
Berita Terkait
-
Rumah Gadai Diincar Perampok: Tiga Staf Perempuan Indo Gadai Ditodong Bandit
-
Akal-akalan Perampok Indo Gadai: Pura-pura Gadai Laptop Dan HP, Lalu Gasak Duit Rp 33 Juta
-
Bobol Brankas Rp 33 Juta, Denis Ancam Pistol hingga Sekap 3 Pegawai Indo Gadai di Toilet
-
Ketakutan Diancam Pistol Mainan Perampok, Sekuriti Indo Gadai Ternyata Tukang Bubur
-
Dikepung Warga, Polisi Sempat Kerepotan Tangkap Perampok Kantor Indo Gadai di Jagakarsa
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal
-
12 Tips Memilih Mobil Sedan Bekas untuk Keluarga Muda: Nyaman, Irit, dan Tetap Bergaya