SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga terkait dengan mafia pelabuhan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kepala Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
"Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," kata Leonard, Selasa (14/12/2021).
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut berhubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor dan impor.
Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Leonard, mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015 sampai dengan 2021.
"Perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan melakukan manipulasi data dan pengiriman barang berupa garmen pada tahun 2015 s.d. 2021," kata Leonard.
Bentuk manipulasi yang dilakukan, yakni perusahaan ekspor dan impor melakukan kegiatan impor berupa garmen ke Indonesia, lalu menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk, kemudian ekspor ke luar negeri.
Menurut dia, semestinya negara menerima pendapat devisa atas ekspor tersebut. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekpor/impor dimaksud dan menjual barang yang diimpor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri.
Menurut Leonard, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut bertujuan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan dari sektor devisa negara berupa ekspor.
Baca Juga: LaNyalla: Ambang Batas Presiden Berpotensi Picu Terjadinya Korupsi
"Akan tetapi, sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud," ujar Leonard.
Akibat perbuatan sejumlah perusahaan ekspor/impor tersebut, kata Leonard, berpengaruh pada perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta memengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri. [Antara]
Berita Terkait
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
KPK Cecar Jaksa dan Polisi Soal Dugaan Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong
-
KPK Cecar Saksi Soal Dugaan Intervensi Hingga Pemberian Fee ke Sudewo dalam Kasus DJKA
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
Solusi Logistik Tepat: Jasa Trucking Jakarta Surabaya di Lionel Express
-
7 Sepatu Lari Tanpa Tali yang Praktis untuk Lari Sore, Tinggal Pakai Langsung Jalan
-
Anniversary Merlynn Park Hotel: 16 Years of Transformation Hospitality Beyond Excellence
-
Viral Visual Balita di Kemasan: Salah Tafsir atau Kurang Memahami Konteks?
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera