SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga terkait dengan mafia pelabuhan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kepala Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
"Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," kata Leonard, Selasa (14/12/2021).
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut berhubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor dan impor.
Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Leonard, mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015 sampai dengan 2021.
"Perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan melakukan manipulasi data dan pengiriman barang berupa garmen pada tahun 2015 s.d. 2021," kata Leonard.
Bentuk manipulasi yang dilakukan, yakni perusahaan ekspor dan impor melakukan kegiatan impor berupa garmen ke Indonesia, lalu menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk, kemudian ekspor ke luar negeri.
Menurut dia, semestinya negara menerima pendapat devisa atas ekspor tersebut. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekpor/impor dimaksud dan menjual barang yang diimpor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri.
Menurut Leonard, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut bertujuan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan dari sektor devisa negara berupa ekspor.
Baca Juga: LaNyalla: Ambang Batas Presiden Berpotensi Picu Terjadinya Korupsi
"Akan tetapi, sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud," ujar Leonard.
Akibat perbuatan sejumlah perusahaan ekspor/impor tersebut, kata Leonard, berpengaruh pada perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta memengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri. [Antara]
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?
-
Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Kejagung Nyatakan Bisa Diperiksa Kapan Saja
-
Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman