Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 15 Desember 2021 | 12:11 WIB
Ilustrasi tersangka kasus mafia tanah. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP," ujar Andi Rian.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah menangani 69 perkara terkait mafia tanah sepanjang Januari-Oktober 2021. Dari jumlah tersebut, 61 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Antara)

Load More