Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Desember 2021 | 14:16 WIB
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. [Antara]

SuaraJakarta.id - Kasus pertama Omicron di Indonesia telah ditemukan. Kasus ini terdeteksi pada seorang petugas kebersihan yang bertugas di RS Wisma Atlet.

Hal ini diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers terkait perkembangan COVID-19, Kamis (16/12/2021).

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara. Kemenhub menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi,

Baik domestik maupun internasional, seiring ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Syarat Perjalanan Diubah Lagi?

"Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa pandemi COVID-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan resmi, Kamis (16/12).

Adita menjelaskan, untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 25 Tahun 2021.

Adita menambahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.

Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara), maupun sarana (bus, kereta api, kapal, dan pesawat).

Kemenhub, juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan.

Baca Juga: 9 Fakta Varian Omicron Masuk Indonesia, Pasien Petugas Kebersihan Tanpa Gejala

Load More