Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Desember 2021 | 14:50 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

SuaraJakarta.id - Tangis Nia Ramadhani tak terbendung setelah putri sulungnya, Mikhayla Zalindra Bakrie, telah mengetahui kasus yang menimpanya bersama sang suami, Ardi Bakrie.

Diketahui, pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersandung kasus narkoba jenis sabu. Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tangis Nia Ramadhani pecah saat menceritakan tanggapan anaknya yang mengetahui dirinya memakai sabu.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Mohammad Damis meminta agar Nia Ramadhani menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya.

Baca Juga: Ardi Bakrie Pakai Narkoba Karena Selalu Memendam Masalah Sendiri

"Coba kasih keteladanan ke anak. Karena keteladanan itu perlu, jadi di waktu yang datang coba lakukan itu. Saudara itu harus sadar," kata Damis, Kamis (16/12/2021).

"Dia tahu masalah ini," kata Nia Ramadhani sambil menangis.

Nia Ramadhani pun mengaku telah meminta maaf kepada putri sulungnya itu.

"It's ok mama yang penting mama sudah tahu (itu salah) dan I'm proud of you," kata dia menirukan jawaban sang anak.

Nia Ramadhani mengaku telah menggunakan sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi.

Baca Juga: Selalu Dituntut Happy, Nia Ramadhani: Menjadi Seorang Nia adalah Kutukan

Dia mengatakan barang terlarang itu dikonsumsi bermula ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.

Lantas, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia Ramadhani teringat dengan ungkapan koleganya sesama artis pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.

"Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujarnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Load More