SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan anak usia 6-11 tahun yang tidak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) tetap bisa divaksin.
Caranya dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat sesuai alamat tinggal di wilayah Jakarta.
"Bahwa anak yang dapat disuntik di faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta," kata Widyastuti, Kamis (16/12/2021).
Widyastuti menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi di sekolah di wilayah DKI Jakarta, sasarannya adalah siswa yang bersekolah di sekolah tersebut, baik berstatus penduduk DKI Jakarta maupun dari luar DKI Jakarta.
Untuk pelaksanaan vaksinasi di luar sekolah, kata dia, layanan vaksin diberikan kepada anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KIA yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Kemudian jika anak berstatus bukan penduduk DKI dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan di DKI Jakarta, tapi bertempat tinggal di DKI Jakarta, dapat divaksin dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.
Adapun jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada 1,1 juta anak.
"Mereka semua bisa divaksinasi di tiga tempat, yakni sekolah, puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas," kata dia.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah memberikan target sebesar 987.422 anak usia 6-11 tahun yang divaksinasi di Jakarta.
Baca Juga: Wajib Didampingi Ortu, Simak Bedanya Skrining Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak dan Dewasa
Sejak peluncuran vaksin anak pada Selasa (14/12), jumlah anak usia 6-11 tahun yang sudah divaksinasi COVID-19 di Jakarta mencapai 38.928 anak.
Widyastuti menambahkan, sebelum anak disuntik vaksin COVID-19, dilakukan dulu proses skrining kesehatan dan vaksin yang digunakan adalah vaksin Bio Farma dan atau Coronavac yang telah memiliki Emergency Use Authorization (EUA).
Vaksinasi ini bertujuan untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisir penularan di sekolah atau satuan pendidikan, dan mempercepat tercapainya kekebalan kelompok.
"Kami harapkan para orang tua atau wali murid bagi anak-anak usia 6-11 tahun mendukung anak-anaknya untuk ikut vaksinasi COVID-19. Datanglah ke lokasi vaksinasi dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak," tambahnya.
Berita Terkait
-
Dinkes Jakarta Imbau Warga Jaga Kebersihan di Tengah Paparan Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Laris Manis di Negara Seberang, Mengapa Penjualan KIA di Indonesia Justru Loyo?
-
Waspada! Udara Jakarta Tidak Sehat, Risiko ISPA Mengintai Warga
-
Kia Tarik Puluhan Ribu Unit EV9 Akibat Gangguan Sistem Keamanan
-
Harga Mobil Listrik Murah Kia EV3: Intip Spesifikasi SUV Canggih Ini!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar