Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Desember 2021 | 19:26 WIB
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto. [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]

SuaraJakarta.id - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti kasus pelecehan seksual pegawai Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap siswi PKL atau magang di kelurahan setempat.

Ketua LPAI Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, mengaku geram mengetahui kasus pelecehan seksual tersebut.

Kak Seto prihatin ada oknum pegawai yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan pelecehan seksual.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku bukan hanya sekadar pelecehan, tapi dapat disebut sebagai kejahatan seksual.

Baca Juga: Pegawai Kelurahan di Tangsel yang Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswi PKL Jadi Tersangka

"Memang sekali lagi sangat-sangat mengejutkan, memprihatinkan dan membuat geram. Masih ada juga orang-orang yang melakukan bukan lagi kekerasan seksual, tapi juga kejahatan seksual memanfaatkan anak-anak, remaja yang tak berdaya. Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," katanya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Jumat (17/12/2021).

Kak Seto menyebut, adanya kasus pelecehan seksual itu mencoreng predikat yang disandang Kota Tangsel sebagai Kota Layak Anak.

"Saya geram dan marah dengan kasus ini, karena Tangsel sudah menjadi Kota Layak Anak dan mendapat rekor MURI kota pertama di Indonesia yang seluruh RT-nya dilengkapi satgas perlindungan anak," ungkapnya.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi introspeksi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pencegahan kejahatan seksual.

Kak Seto mengatakan, Pemkot Tangsel jangan hanya sekadar menjadi 'pemadam kebakaran', tapi harus mencegah terjadinya pelecehan seksual.

Baca Juga: Temui Siswi Korban Pelecehan Pegawai Kelurahan, Wawalkot Tangsel: Anak Yatim

"Ini menjadi instrospeksi bagi Pemda. Tak hanya menjadi pemadam kebakaran, bukan hanya bertindak cepat setelah terjadi, tapi pencegahannya. Intensifkan pengawasannya jangan sampai terbuka sedikit pun celah peluang pelaku predator seksual," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pegawai Kelurahan Jombang Ciputat berinisial S (54) melakukan pelecehan terhadap tiga siswi SMK yang sedang melakukan PKL.

Kini, pelaku sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Hari ini ditahan, ditangkapnya semalam. Hari ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).

Aldo menerangkan, ketiga korban yang dimintai keterangan itu mengaku mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku berupa sentuhan fisik di bagian area sensitif. Selain itu, pelaku juga sempat mengirimkan video syur kepada korban.

"Masih sesuai yang beredar itu. Sentuhan fisik di area badan-badan yang sensitif. Pengakuan korban begitu (dikirimi video syur) tapi belum bisa dibuktikan karena kita belum dapat buktinya, chatnya sudah dihapus," terang Aldo.

Sementara itu pelaku mengaku kepada petugas, motif melakukan tindakan cabul itu dengan alasan tidak sengaja.

"Alasannya hanya untuk sekedar mengingatkan aja. Kalau alibi dia nggak sengaja, tapi sering," ungkapnya.

Lebih lanjut Aldo menuturkan, pelaku ternyata sudah berkeluarga. Bahkan, pelaku sudah memiliki anak.

"Pelaku sudah punya keluarga, tiga orang anak. Pelaku bekerja di bagian pelayanan, mentor siswa magang di kelurahan," tuturnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More