Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba saat jumpa pers pencurian uang oleh eks relawan ambulans COVID-19 RS Harapan Kita di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/12/2021). [ANTARA/Walda]
Avrilendy melanjutkan pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp8 juta dan beberapa barang elektronik lain yang ada di dalam tas tersebut.
Korban pun baru menyadari barang bawaannya hilang setelah terbangun dari tidurnya. Mereka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV
-
Maling di Margonda Ditelanjangi Warga Usai Kepergok Curi Motor Milik Tukang Kikil
-
Modus Olah Oli Bekas Jadi Bening, Pabrik Oli Palsu Cengkareng Untung Rp864 Juta
-
Modal Kimia, Oli Bekas Hitam Jadi Bening, Polisi Bongkar Mafia Oli Palsu Berlabel Pertamina
-
Tak Langsung Rehabilitasi, Revaldo Fifaldi Resmi Ditahan di Sel Mapolres Jakbar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar