SuaraJakarta.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mendaftarkan hak cipta Shalawat Badar dan lagu Syubbanul Wathan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Syubbanul Wathan (Ya Lal Wathan) merupakan karya ulama besar NU, KH Abdul Wahab Chasbullah. Sedangkan Shalawat Badar merupakan karya ulama besar NU lainnya, KH Ali Manshur Shiddiq.
Inisiasi pendaftaran HKI itu, kata Koordinator Tim Penyusun Sholeh Hayat, sudah dicanangkan sejak beberapa tahun belakangan pada pembahasan di Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PWNU Jatim.
Inisiasi pendaftaran HKI yang bekerja sama dengan Universitas Islam Malang (Unisma) ini dilakukan guna menguatkan legalitas kedua karya monumental ulama besar NU tersebut.
"Tahun 2017 kemudian 2019 itu mengadakan Muskerwil PWNU, mengamanatkan PW Jatim untuk mengurus HKI. Setelah tahu bahwa Syubbanul Wathan dan Shalawat Badar belum terlindungi secara hukum, maka kami urus," kata Sholeh dikutip dari NU Online, Minggu (19/12/2021).
Proses penyusunan dilakukan selama Oktober hingga November. Runtunan proses yang dilakukan meliputi pengumpulan data dari berbagai sumber, pengecekan validasi data, pengurusan administrasi dari seluruh ahli waris, proses pengurusan administrasi di Kemenkumham RI, dan persetujuan dari Kemenkumham RI dengan dikirimnya Surat Pencatatan Ciptaan.
Sementara itu, Wakil Rektor II Unisma Noor Shodiq Askandar mengaku senang terlibat dalam pengurusan HKI karya monumental para ulama besar NU tersebut.
Sebagai salah satu perwakilan dari perguruan tinggi di bawah naungan NU, ia menilai bahwa partisipasi aktif dalam proses pembakuan paten atas dua karya itu dapat menumbuhkan kesadaran untuk tetap menghargai karya besar para ulama.
"Ini awal yang baik, agar bisa menjadi pengungkit (stimulus) bagi generasi muda untuk menghargai, menjaga, dan melestarikan karya ulama agar dapat hidup sepanjang masa," ujarnya.
Baca Juga: Maju-Mundur Muktamar ke-34 NU, PWNU Jatim Siap Jalankan Keputusan Rais Aam
Ke depannya, lanjut dia, terdapat banyak karya besar lagi yang perlu diurus HKI-nya.
"Melalui paten agar ke depan tidak diaku sebagai karya orang lain dan agar selalu terjaga," sambung Noor Shodiq.
Berita Terkait
-
Dzurriyah Mbah Wahab Dukung Said Aqil Pimpin PBNU 3 Periode
-
PWNU Jatim Tegaskan Dukung ke Gus Yahya Staquf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-34 NU
-
PWNU Jatim Inginkan Figur Pemimpin Baru yang Berani Melawan Radikal dan Intoleransi
-
PWNU Jatim ke Gus Yahya, Tapi PCNU Kediri Tunggu Dulu, Ini Pertimbangannya
-
Jelang Muktamar ke-34 NU di Lampung, Jatim Ingin Ada Regenerasi Kepemimpinan PBNU
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern