SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Palmerah, Jakarta Barat, berinisial H. Pria berusia 39 tahun itu diduga cabuli bocah tetangganya yang masih berusia tujuh tahun.
"Kita amankan H karena mencabuli korban yang sebagai tetangganya sendiri," kata Wakasat Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba, saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Peristiwa pencabulan itu terkuak setelah korban mengadu ke orangtuanya dan mengeluhkan sakit di beberapa bagian organ vitalnya.
Orangtua korban melaporkan peristiwa bejat itu ke pihak kepolisian. Pelaku pencabulan itu pun dibekuk di kediamannya di Palmerah, tadi siang.
Niko mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi tujuh kali, sejak Februari hingga Mei 2021. H pun mengakui semua perbuatannya.
Dalam menjalankan aksi pencabulan, H menggunakan modus meminjamkan HP-nya ke korban untuk bermain game.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap memberi uang Rp 10-15 ribu kepada korban setelah selesai melakukan aksi bejatnya.
"Selain memberikan uang, pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO," kata Niko.
Atas kasus pencabulan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: WNA Asal Pakistan Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun di Padang, Kini Diperiksa Polda Sumbar
Berita Terkait
-
Tinjau SPPG Polri di Palmerah, Prabowo Tengok Menu Selat Solo hingga Kolam Patin dan Lele
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Kecelakaan Maut di Palmerah, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Jatuh Hingga Tewas di Tempat
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Korban Penganiayaan Akibat Tegur Pasutri Merokok di Motor Tak Yakin Pelaku Sudah Ditahan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
5 Base Ombre Terbaik untuk Menutupi Bibir Gelap agar Hasil Lebih Mulus & Flawless
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Inovasi Terukur Bawa Episode Gading Serpong Leading di Ajang Tahunan Ini
-
TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka, Pengacara Beberkan Kronologi Dugaan Pemalsuan Identitas