Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 21 Desember 2021 | 15:14 WIB
AKBP Benny Alamsyah saat masih menjabat Kapolsek Kebayoran Baru. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu dilayangkan Benny pada, Senin (20/12/2021) kemarin, dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut terkait pemecatan dirinya buntut terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 2020 lalu.

Ada tujuh poin gugatan yang dilakukan eks Kapolsek Kebayoran Baru itu, sebagai berikut:

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tanggapi Santai Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
  7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Dipidana 1,5 Tahun Penjara

Dalam perkara penyalahgunaan narkoba ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah bersalah.

Benny divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu.

Buntut dari vonis itu, Benny pun diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat lewat sidang etik pada tahun 2020.

Tanggapi Santai

Baca Juga: Dipecat Gegara Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri

Sementara itu, Polda Metro Jaya menanggapi santai gugatan dari mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah terhadap Kapolda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menilai gugatan itu merupakan hak yang bersangkutan selaku warga negara.

"Polda Metro Jaya sikapi biasa saja dia sebagai warga negara," kata Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021). [ANTARA/Fiandi Sjofjan Rassat]

Menurut Zulpan, pemecatan terhadap eks Kapolsek Kebayoran Baru itu sudah sesuai prosedur.

Keputusan itu juga merujuk pada vonis majelis hakim terhadap Benny akibat mengonsumsi narkoba.

"Kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan karena pernah melakukan kesalahan, yakni menggunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan.

Load More