Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 21 Desember 2021 | 16:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) terkait revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022.

Pasalnya, perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dianggap membuat gaduh.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan, Pandapotan Sinaga mengatakan Komisi B perlu mengetahui apa yang menjadi dasar Anies akhirnya merevisi nilai UMP 2022 yang awalnya ditetapkan naik hanya 0,85 persen atau Rp 38 ribu jadi Rp4.453.953 menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.

"Nanti kami Komisi B bakal panggil lagi untuk tanya dasar revisinya," ujar Pandapotan dalam acara laporan akhir tahun Fraksi PDIP di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Sebut Anies Bakal Revisi Lagi Nilai Kenaikan UMP 2022, PDIP: Bikin Gaduh

Pandapotan juga menyebut akan ada revisi kedua nilai UMP 2022. Kabar ini ia dapatkan setelah menghubungi Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

"Saya kemarin itu telepon Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi lagi," jelasnya.

Karena bolak-balik melakukan revisi, Pandapotan menilai Anies hanya membuat gaduh masyarakat.

Kondisi hubungan buruh dan pengusaha malah semakin diperkeruh karena aturan yang berubah-ubah.

"Jadi tidak ada kepastian hukum. Jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya. Kenapa begitu, karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," tuturnya.

Baca Juga: Diprotes Apindo, Wagub DKI: Pengusaha Tak Keberatan UMP Naik 5,1 Persen

Menurutnya, memang ada pengusaha yang mampu untuk mengikuti aturan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen itu.

Namun, masih ada juga pengusaha yang keberatan dengan angka tersebut.

"Tapi bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar Pergub ini kan buat semua tenaga kerja," pungkasnya.

Load More