SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya melarang adanya pesta kembang api di malam tahun baru 2022. Masyarakat diimbau mematuhi larangan tersebut mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pesta kembang api dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
"Tidak ada perayaan tahun baru yang diselenggarakan oleh pemerintah, demikian juga yang diselenggarakan masyarakat secara mandiri itu tidak dibenarkan. Artinya dilarang termasuk petasan, kembang api itu tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Selain mengimbau, Zulpan menyebut pihaknya juga akan merazia pedagang yang nekat menjual kembang api. "Iya, iya (bakal razia petasan dan kembang api)," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu. Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19.
"Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
Terkini
-
Jangan Abaikan 5 Larangan Feng Shui Ini di Rumah Agar Energi Negatif Tak Masuk
-
Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
-
Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
-
Mempelajari Kewajiban Bayar Royalti untuk Bisnis Non-Musik
-
Rekomendasi Facial Wash Tanpa Busa (No-Foam) yang Aman untuk Kulit Sensitif