SuaraJakarta.id - Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial DI tewas setelah cekcok dengan rekannya berinsial DP. Perkelahian antar dua ABK itu terjadi di atas Kapal Motor Maju Jaya Bersama 8 di perairan Pulau Tampel, Kepulauan Seribu, Rabu (22/12/2021).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, akibat cekcok itu, DI tewas. Sementara DP terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Saat berkelahi di atas kapal, tersangka menendang korban hingga jatuh ke laut dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Wiratama mengatakan, cekcok bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka di atas kapal.
Baca Juga: Terjatuh di Perairan Lampung Timur, ABK Krisnawati Ditemukan Tewas
Kesal dipelototi oleh tersangka, korban melempar kotak pengeras suara (speaker bluetooth) nirkabel namun tidak kena.
Tak terima dilempar, tersangka pun mendekati korban dan terjadi aksi saling pukul. Nakhoda dan ABK yang lain belum sempat melerai, korban sudah terjatuh ke laut.
Melihat kejadian tersebut, nakhoda kapal langsung melompat ke laut dan menolong korban hingga berhasil diangkat ke atas kapal.
"Tapi nyawa korban tidak terselamatkan," kata dia.
Saat diangkat ke atas kapal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban banyak mengeluarkan air dari mulut dan hidung.
Baca Juga: Catatan Hitam Dunia Pelayaran, Puluhan ABK Meninggal Paling Banyak dari Jateng
Kondisinya pun terlihat lemas dan tidak lama kemudian tidak sadarkan diri sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Keesokannya, pada Kamis (23/12/2021) pukul 02.30 WIB, tersangka DP dilaporkan nakhoda kapal kepada pemilik kapal ketika kapal bersandar di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Satu jam lebih 30 menit berselang, agen kapal juga membuat laporan polisi ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa sehingga tersangka pun menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat.
Barang bukti berupa satu unit pengeras suara yang digunakan dalam perkelahian turut disita sebagai barang bukti.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 184 ayat 4 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun," ujar Tama.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Perkelahian Siswa di Tebet Bukan Bullying Tapi Satu Lawan Satu, Lima Saksi Diperiksa
-
Suami Tewas Diduga Dikeroyok OTK, Ibu Di Pekanbaru Minta Keadilan
-
Alasan Nisya Ahmad Gugat Cerai Andika Rosadi, 15 Tahun Menikah, Ngotot Pisah Karena Cekcok atau KDRT?
-
Fakta Baru Duel Berdarah Jukir Vs Tukang Galon di Kebayoran Lama: Pelaku dan Korban Tewas Bersaudara
-
Niat Melerai Perkelahian di Stasiun Metro Delhi, Pria Ini Alami Hal Yang Tak Terduga
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum