SuaraJakarta.id - Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial DI tewas setelah cekcok dengan rekannya berinsial DP. Perkelahian antar dua ABK itu terjadi di atas Kapal Motor Maju Jaya Bersama 8 di perairan Pulau Tampel, Kepulauan Seribu, Rabu (22/12/2021).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, akibat cekcok itu, DI tewas. Sementara DP terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Saat berkelahi di atas kapal, tersangka menendang korban hingga jatuh ke laut dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Wiratama mengatakan, cekcok bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka di atas kapal.
Kesal dipelototi oleh tersangka, korban melempar kotak pengeras suara (speaker bluetooth) nirkabel namun tidak kena.
Tak terima dilempar, tersangka pun mendekati korban dan terjadi aksi saling pukul. Nakhoda dan ABK yang lain belum sempat melerai, korban sudah terjatuh ke laut.
Melihat kejadian tersebut, nakhoda kapal langsung melompat ke laut dan menolong korban hingga berhasil diangkat ke atas kapal.
"Tapi nyawa korban tidak terselamatkan," kata dia.
Saat diangkat ke atas kapal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban banyak mengeluarkan air dari mulut dan hidung.
Baca Juga: Terjatuh di Perairan Lampung Timur, ABK Krisnawati Ditemukan Tewas
Kondisinya pun terlihat lemas dan tidak lama kemudian tidak sadarkan diri sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Keesokannya, pada Kamis (23/12/2021) pukul 02.30 WIB, tersangka DP dilaporkan nakhoda kapal kepada pemilik kapal ketika kapal bersandar di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Satu jam lebih 30 menit berselang, agen kapal juga membuat laporan polisi ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa sehingga tersangka pun menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat.
Barang bukti berupa satu unit pengeras suara yang digunakan dalam perkelahian turut disita sebagai barang bukti.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 184 ayat 4 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun," ujar Tama.
Berita Terkait
-
Antisipasi Covid-19 Omicron, 6 Sampling Klaster Perusahaan Bontang Dikirim ke Kemenkes
-
Takrif Terbaru, 2 dari 20 ABK Asal Vietnam Positif Covid-19 Dilarikan ke Rumah Sakit AWS
-
Bontang Belajar dari Muara Berau, Pantau dan Perketat Penjagaan di Pelabuhan
-
Cekcok di Pinggir Jalan, Pria Ini Sujud Depan Pacarnya, Warganet: Malu-maluin Kaum Adam
-
Kabar Terbaru 20 ABK Positif Covid-19 di Kukar, Status Kapal Karantina, 1 Orang Bergejala
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet