SuaraJakarta.id - Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial DI tewas setelah cekcok dengan rekannya berinsial DP. Perkelahian antar dua ABK itu terjadi di atas Kapal Motor Maju Jaya Bersama 8 di perairan Pulau Tampel, Kepulauan Seribu, Rabu (22/12/2021).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, akibat cekcok itu, DI tewas. Sementara DP terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Saat berkelahi di atas kapal, tersangka menendang korban hingga jatuh ke laut dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Wiratama mengatakan, cekcok bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka di atas kapal.
Kesal dipelototi oleh tersangka, korban melempar kotak pengeras suara (speaker bluetooth) nirkabel namun tidak kena.
Tak terima dilempar, tersangka pun mendekati korban dan terjadi aksi saling pukul. Nakhoda dan ABK yang lain belum sempat melerai, korban sudah terjatuh ke laut.
Melihat kejadian tersebut, nakhoda kapal langsung melompat ke laut dan menolong korban hingga berhasil diangkat ke atas kapal.
"Tapi nyawa korban tidak terselamatkan," kata dia.
Saat diangkat ke atas kapal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban banyak mengeluarkan air dari mulut dan hidung.
Baca Juga: Terjatuh di Perairan Lampung Timur, ABK Krisnawati Ditemukan Tewas
Kondisinya pun terlihat lemas dan tidak lama kemudian tidak sadarkan diri sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Keesokannya, pada Kamis (23/12/2021) pukul 02.30 WIB, tersangka DP dilaporkan nakhoda kapal kepada pemilik kapal ketika kapal bersandar di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Satu jam lebih 30 menit berselang, agen kapal juga membuat laporan polisi ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa sehingga tersangka pun menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat.
Barang bukti berupa satu unit pengeras suara yang digunakan dalam perkelahian turut disita sebagai barang bukti.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 184 ayat 4 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun," ujar Tama.
Berita Terkait
-
Antisipasi Covid-19 Omicron, 6 Sampling Klaster Perusahaan Bontang Dikirim ke Kemenkes
-
Takrif Terbaru, 2 dari 20 ABK Asal Vietnam Positif Covid-19 Dilarikan ke Rumah Sakit AWS
-
Bontang Belajar dari Muara Berau, Pantau dan Perketat Penjagaan di Pelabuhan
-
Cekcok di Pinggir Jalan, Pria Ini Sujud Depan Pacarnya, Warganet: Malu-maluin Kaum Adam
-
Kabar Terbaru 20 ABK Positif Covid-19 di Kukar, Status Kapal Karantina, 1 Orang Bergejala
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut