Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Desember 2021 | 22:48 WIB
Ilustrasi perkelahian.

SuaraJakarta.id - Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial DI tewas setelah cekcok dengan rekannya berinsial DP. Perkelahian antar dua ABK itu terjadi di atas Kapal Motor Maju Jaya Bersama 8 di perairan Pulau Tampel, Kepulauan Seribu, Rabu (22/12/2021).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, akibat cekcok itu, DI tewas. Sementara DP terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Saat berkelahi di atas kapal, tersangka menendang korban hingga jatuh ke laut dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).

Wiratama mengatakan, cekcok bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka di atas kapal.

Baca Juga: Terjatuh di Perairan Lampung Timur, ABK Krisnawati Ditemukan Tewas

Kesal dipelototi oleh tersangka, korban melempar kotak pengeras suara (speaker bluetooth) nirkabel namun tidak kena.

Tak terima dilempar, tersangka pun mendekati korban dan terjadi aksi saling pukul. Nakhoda dan ABK yang lain belum sempat melerai, korban sudah terjatuh ke laut.

Melihat kejadian tersebut, nakhoda kapal langsung melompat ke laut dan menolong korban hingga berhasil diangkat ke atas kapal.

"Tapi nyawa korban tidak terselamatkan," kata dia.

Saat diangkat ke atas kapal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban banyak mengeluarkan air dari mulut dan hidung.

Baca Juga: Catatan Hitam Dunia Pelayaran, Puluhan ABK Meninggal Paling Banyak dari Jateng

Kondisinya pun terlihat lemas dan tidak lama kemudian tidak sadarkan diri sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Keesokannya, pada Kamis (23/12/2021) pukul 02.30 WIB, tersangka DP dilaporkan nakhoda kapal kepada pemilik kapal ketika kapal bersandar di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

Satu jam lebih 30 menit berselang, agen kapal juga membuat laporan polisi ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa sehingga tersangka pun menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat.

Barang bukti berupa satu unit pengeras suara yang digunakan dalam perkelahian turut disita sebagai barang bukti.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 184 ayat 4 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun," ujar Tama.

Load More