SuaraJakarta.id - Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial DI tewas setelah cekcok dengan rekannya berinsial DP. Perkelahian antar dua ABK itu terjadi di atas Kapal Motor Maju Jaya Bersama 8 di perairan Pulau Tampel, Kepulauan Seribu, Rabu (22/12/2021).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, akibat cekcok itu, DI tewas. Sementara DP terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Saat berkelahi di atas kapal, tersangka menendang korban hingga jatuh ke laut dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Wiratama mengatakan, cekcok bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka di atas kapal.
Baca Juga: Terjatuh di Perairan Lampung Timur, ABK Krisnawati Ditemukan Tewas
Kesal dipelototi oleh tersangka, korban melempar kotak pengeras suara (speaker bluetooth) nirkabel namun tidak kena.
Tak terima dilempar, tersangka pun mendekati korban dan terjadi aksi saling pukul. Nakhoda dan ABK yang lain belum sempat melerai, korban sudah terjatuh ke laut.
Melihat kejadian tersebut, nakhoda kapal langsung melompat ke laut dan menolong korban hingga berhasil diangkat ke atas kapal.
"Tapi nyawa korban tidak terselamatkan," kata dia.
Saat diangkat ke atas kapal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban banyak mengeluarkan air dari mulut dan hidung.
Baca Juga: Catatan Hitam Dunia Pelayaran, Puluhan ABK Meninggal Paling Banyak dari Jateng
Kondisinya pun terlihat lemas dan tidak lama kemudian tidak sadarkan diri sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Keesokannya, pada Kamis (23/12/2021) pukul 02.30 WIB, tersangka DP dilaporkan nakhoda kapal kepada pemilik kapal ketika kapal bersandar di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Satu jam lebih 30 menit berselang, agen kapal juga membuat laporan polisi ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa sehingga tersangka pun menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat.
Barang bukti berupa satu unit pengeras suara yang digunakan dalam perkelahian turut disita sebagai barang bukti.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 184 ayat 4 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun," ujar Tama.
Berita Terkait
-
Pendidikan Inklusif: Hak Setiap Anak, Bukan Pilihan!
-
2 WNI Masih Hilang di Perairan Jeju Korea Selatan, KBRI Seoul Pantau Pencarian
-
Polisi Pastikan Perkelahian Siswa di Tebet Bukan Bullying Tapi Satu Lawan Satu, Lima Saksi Diperiksa
-
Suami Tewas Diduga Dikeroyok OTK, Ibu Di Pekanbaru Minta Keadilan
-
Alasan Nisya Ahmad Gugat Cerai Andika Rosadi, 15 Tahun Menikah, Ngotot Pisah Karena Cekcok atau KDRT?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga