Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 27 Desember 2021 | 14:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi terkait UMP 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021) siang. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga kembali mengritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ia menilai tindakan Anies revisi UMP sekadar bertujuan pencitraan saja.

Menurut Pandapotan, seharusnya untuk menetapkan UMP, sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Regulasi ini bersifat tetap dan tidak hanya berdasarkan persepsi semata.

Berdasarkan PP 36/2021, seharusnya UMP Jakarta 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jadi Rp 4.453.935 persen.

Sementara, Anies telah melakukan revisi UMP dan naik jadi Rp 4.461.854 atau bertambah 5,1 persen atau Rp 225.667 dari sebelumnya.

Baca Juga: RK Masuk Semua Simulasi Koalisi Partai, Kendati Yang Unggul Prabowo, Anies Hingga Ganjar

Hal itu disampaikan Pandapotan dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah, Senin (27/12/2021).

"Jadi maksudnyaya gini saya mau perjelas dasar bapak menaikkan ke 5,1 persen itu apa? Kalau hanya bapak memakai persepsi kenapa enggak 10 persen? Itu kan persepsi," ujar Pandapotan.

Menurut Pandapotan, dengan revisi UMP yang dinaikkan menjadi 5,1 persen, masih banyak kelompok pengusaha yang tidak menyanggupinya. Bahkan, dikhawatirkan perusahaan mereka akan tutup karena tak mampu menaikkan UMP sesuai aturan Anies.

"Pak hari ini banyak buruh yang menginginkan hanya ingin kerja. Kalau kenaikan UMP bikin perusahaannya tutup gimana?" tanya Pandapotan kepada Andri.

Politisi PDIP itu juga menyesalkan ungkapan Anies yang menaikan UMP demi keadilan. Pasalnya, banyak pihak yang malah akan sengsara jika mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga: Curhat saat TPU Penuh Jenazah Pasien Covid-19, Anies Ngaku Saban Magrib Selalu Deg-degan

"Jadi bahasa bapak yang bapak katakan kalau menaikkan upah buruh itu keadilan, itu keadilan untuk siapa? Kalau ada perusahaan yang ngos-ngosan itu keadilan bukan?" tanya Pandapotan lagi.

Dia juga mengaku mendapatkan informasi keputusan revisi UMP Jakarta dilakukan secara sepihak oleh Pemprov DKI.

Menurutnya hal ini tidak bisa diterima karena pengusaha juga harus dilibatkan.

"Tapi kalau sudah diputuskan bersama buruh, bersama dewan ini. jangankan segitu, kalau misalnya kami dilibatkan, jangan segitu naikkan. Kita mengharapkan pertumbuhan ekonomi Jakarta naik," ucapnya.

Karena itu, ia menilai tindakan merevisi nilai UMP 2022 adalah pencitraan karena dasar hukumnya tidak jelas.

Pandapotan pun meminta agar Anies tidak menyimpang dari aturan yang ada.

"Jadi jangan mempermainkan aturan-aturan untuk pencitraan, nanti kalau gagal 'aku dah berusaha sebisa mungkin untuk menaikan upah buruh tapi pemerintah pusat menolaknya'. Kan bisa jadi kegaduhan pak," pungkasnya.

Load More