SuaraJakarta.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga kembali mengritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ia menilai tindakan Anies revisi UMP sekadar bertujuan pencitraan saja.
Menurut Pandapotan, seharusnya untuk menetapkan UMP, sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Regulasi ini bersifat tetap dan tidak hanya berdasarkan persepsi semata.
Berdasarkan PP 36/2021, seharusnya UMP Jakarta 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jadi Rp 4.453.935 persen.
Sementara, Anies telah melakukan revisi UMP dan naik jadi Rp 4.461.854 atau bertambah 5,1 persen atau Rp 225.667 dari sebelumnya.
Hal itu disampaikan Pandapotan dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah, Senin (27/12/2021).
"Jadi maksudnyaya gini saya mau perjelas dasar bapak menaikkan ke 5,1 persen itu apa? Kalau hanya bapak memakai persepsi kenapa enggak 10 persen? Itu kan persepsi," ujar Pandapotan.
Menurut Pandapotan, dengan revisi UMP yang dinaikkan menjadi 5,1 persen, masih banyak kelompok pengusaha yang tidak menyanggupinya. Bahkan, dikhawatirkan perusahaan mereka akan tutup karena tak mampu menaikkan UMP sesuai aturan Anies.
"Pak hari ini banyak buruh yang menginginkan hanya ingin kerja. Kalau kenaikan UMP bikin perusahaannya tutup gimana?" tanya Pandapotan kepada Andri.
Politisi PDIP itu juga menyesalkan ungkapan Anies yang menaikan UMP demi keadilan. Pasalnya, banyak pihak yang malah akan sengsara jika mengikuti aturan tersebut.
Baca Juga: RK Masuk Semua Simulasi Koalisi Partai, Kendati Yang Unggul Prabowo, Anies Hingga Ganjar
"Jadi bahasa bapak yang bapak katakan kalau menaikkan upah buruh itu keadilan, itu keadilan untuk siapa? Kalau ada perusahaan yang ngos-ngosan itu keadilan bukan?" tanya Pandapotan lagi.
Dia juga mengaku mendapatkan informasi keputusan revisi UMP Jakarta dilakukan secara sepihak oleh Pemprov DKI.
Menurutnya hal ini tidak bisa diterima karena pengusaha juga harus dilibatkan.
"Tapi kalau sudah diputuskan bersama buruh, bersama dewan ini. jangankan segitu, kalau misalnya kami dilibatkan, jangan segitu naikkan. Kita mengharapkan pertumbuhan ekonomi Jakarta naik," ucapnya.
Karena itu, ia menilai tindakan merevisi nilai UMP 2022 adalah pencitraan karena dasar hukumnya tidak jelas.
Pandapotan pun meminta agar Anies tidak menyimpang dari aturan yang ada.
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Sindir Anies Baswedan di Depan Jokowi, Giring Dihujat Kehilangan Suara Merdu
-
Ketua DPRD DKI Kritik Seremoni Pembagian Dana Bantuan Parpol: Seolah-olah Inisiatif Anies
-
Minta Anies Tak Tanggapi Pidato Giring Ganesha, Gerindra: Bukan Kelasnya
-
Politisi Gerindra Sebut Giring PSI Asal Ngomong Soal Pidato yang Diduga Sindir Anies
-
Giring Diduga Sindir Anies, Gerindra: Dia Asal Ngomong, Lagi Cari Konten buat TikTok
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar