SuaraJakarta.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga kembali mengritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ia menilai tindakan Anies revisi UMP sekadar bertujuan pencitraan saja.
Menurut Pandapotan, seharusnya untuk menetapkan UMP, sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Regulasi ini bersifat tetap dan tidak hanya berdasarkan persepsi semata.
Berdasarkan PP 36/2021, seharusnya UMP Jakarta 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jadi Rp 4.453.935 persen.
Sementara, Anies telah melakukan revisi UMP dan naik jadi Rp 4.461.854 atau bertambah 5,1 persen atau Rp 225.667 dari sebelumnya.
Hal itu disampaikan Pandapotan dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah, Senin (27/12/2021).
"Jadi maksudnyaya gini saya mau perjelas dasar bapak menaikkan ke 5,1 persen itu apa? Kalau hanya bapak memakai persepsi kenapa enggak 10 persen? Itu kan persepsi," ujar Pandapotan.
Menurut Pandapotan, dengan revisi UMP yang dinaikkan menjadi 5,1 persen, masih banyak kelompok pengusaha yang tidak menyanggupinya. Bahkan, dikhawatirkan perusahaan mereka akan tutup karena tak mampu menaikkan UMP sesuai aturan Anies.
"Pak hari ini banyak buruh yang menginginkan hanya ingin kerja. Kalau kenaikan UMP bikin perusahaannya tutup gimana?" tanya Pandapotan kepada Andri.
Politisi PDIP itu juga menyesalkan ungkapan Anies yang menaikan UMP demi keadilan. Pasalnya, banyak pihak yang malah akan sengsara jika mengikuti aturan tersebut.
Baca Juga: RK Masuk Semua Simulasi Koalisi Partai, Kendati Yang Unggul Prabowo, Anies Hingga Ganjar
"Jadi bahasa bapak yang bapak katakan kalau menaikkan upah buruh itu keadilan, itu keadilan untuk siapa? Kalau ada perusahaan yang ngos-ngosan itu keadilan bukan?" tanya Pandapotan lagi.
Dia juga mengaku mendapatkan informasi keputusan revisi UMP Jakarta dilakukan secara sepihak oleh Pemprov DKI.
Menurutnya hal ini tidak bisa diterima karena pengusaha juga harus dilibatkan.
"Tapi kalau sudah diputuskan bersama buruh, bersama dewan ini. jangankan segitu, kalau misalnya kami dilibatkan, jangan segitu naikkan. Kita mengharapkan pertumbuhan ekonomi Jakarta naik," ucapnya.
Karena itu, ia menilai tindakan merevisi nilai UMP 2022 adalah pencitraan karena dasar hukumnya tidak jelas.
Pandapotan pun meminta agar Anies tidak menyimpang dari aturan yang ada.
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Sindir Anies Baswedan di Depan Jokowi, Giring Dihujat Kehilangan Suara Merdu
-
Ketua DPRD DKI Kritik Seremoni Pembagian Dana Bantuan Parpol: Seolah-olah Inisiatif Anies
-
Minta Anies Tak Tanggapi Pidato Giring Ganesha, Gerindra: Bukan Kelasnya
-
Politisi Gerindra Sebut Giring PSI Asal Ngomong Soal Pidato yang Diduga Sindir Anies
-
Giring Diduga Sindir Anies, Gerindra: Dia Asal Ngomong, Lagi Cari Konten buat TikTok
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang