SuaraJakarta.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga kembali mengritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ia menilai tindakan Anies revisi UMP sekadar bertujuan pencitraan saja.
Menurut Pandapotan, seharusnya untuk menetapkan UMP, sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Regulasi ini bersifat tetap dan tidak hanya berdasarkan persepsi semata.
Berdasarkan PP 36/2021, seharusnya UMP Jakarta 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jadi Rp 4.453.935 persen.
Sementara, Anies telah melakukan revisi UMP dan naik jadi Rp 4.461.854 atau bertambah 5,1 persen atau Rp 225.667 dari sebelumnya.
Hal itu disampaikan Pandapotan dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah, Senin (27/12/2021).
"Jadi maksudnyaya gini saya mau perjelas dasar bapak menaikkan ke 5,1 persen itu apa? Kalau hanya bapak memakai persepsi kenapa enggak 10 persen? Itu kan persepsi," ujar Pandapotan.
Menurut Pandapotan, dengan revisi UMP yang dinaikkan menjadi 5,1 persen, masih banyak kelompok pengusaha yang tidak menyanggupinya. Bahkan, dikhawatirkan perusahaan mereka akan tutup karena tak mampu menaikkan UMP sesuai aturan Anies.
"Pak hari ini banyak buruh yang menginginkan hanya ingin kerja. Kalau kenaikan UMP bikin perusahaannya tutup gimana?" tanya Pandapotan kepada Andri.
Politisi PDIP itu juga menyesalkan ungkapan Anies yang menaikan UMP demi keadilan. Pasalnya, banyak pihak yang malah akan sengsara jika mengikuti aturan tersebut.
Baca Juga: RK Masuk Semua Simulasi Koalisi Partai, Kendati Yang Unggul Prabowo, Anies Hingga Ganjar
"Jadi bahasa bapak yang bapak katakan kalau menaikkan upah buruh itu keadilan, itu keadilan untuk siapa? Kalau ada perusahaan yang ngos-ngosan itu keadilan bukan?" tanya Pandapotan lagi.
Dia juga mengaku mendapatkan informasi keputusan revisi UMP Jakarta dilakukan secara sepihak oleh Pemprov DKI.
Menurutnya hal ini tidak bisa diterima karena pengusaha juga harus dilibatkan.
"Tapi kalau sudah diputuskan bersama buruh, bersama dewan ini. jangankan segitu, kalau misalnya kami dilibatkan, jangan segitu naikkan. Kita mengharapkan pertumbuhan ekonomi Jakarta naik," ucapnya.
Karena itu, ia menilai tindakan merevisi nilai UMP 2022 adalah pencitraan karena dasar hukumnya tidak jelas.
Pandapotan pun meminta agar Anies tidak menyimpang dari aturan yang ada.
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Sindir Anies Baswedan di Depan Jokowi, Giring Dihujat Kehilangan Suara Merdu
-
Ketua DPRD DKI Kritik Seremoni Pembagian Dana Bantuan Parpol: Seolah-olah Inisiatif Anies
-
Minta Anies Tak Tanggapi Pidato Giring Ganesha, Gerindra: Bukan Kelasnya
-
Politisi Gerindra Sebut Giring PSI Asal Ngomong Soal Pidato yang Diduga Sindir Anies
-
Giring Diduga Sindir Anies, Gerindra: Dia Asal Ngomong, Lagi Cari Konten buat TikTok
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Terungkap, Alasan di Balik Aksi Perempuan Palembang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air
-
Filter Air Toren untuk Rumahan: Rekomendasi Terbaik 2026 Agar Air Selalu Jernih
-
Viral Aksi Wanita Nyamar Jadi Pramugari Batik Air, Begini Kronologi dan Motifnya
-
Cek Fakta: Viral Klaim Purbaya Desak Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
10 Mobil Bensin Bekas yang Harganya Anjlok Parah Dihantam Mobil Listrik