SuaraJakarta.id - Polisi menangkap perampok uang dan barang berharga milik wanita bernama Meta Kumala (32) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Kasus perampokan ini sempat ramai diperbincangkan lantaran laporan korban ditolak oleh eks anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menjelaskan detil penangkapan perampok di Pulogadung itu dalam jumpa pers siang ini.
"Nanti kan mau rilis. Nanti kronologis dan ininya (penjelasannya) pas rilis ya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Perampokan Sadis, Supir Truk Dikurung di Villa Disekap 10 Hari
Divonis Bersalah
Sebelumnya, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memvonis Aipda Rudi bersalah. Vonis tersebut dijatuhkan lewat sidang etik dan profesi yang digelar, Jumat (17/12) lalu.
Dalam sidang tersebut, Aipda Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 lantaran menolak laporan korban perampokan.
"Hasil putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi. Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif," ujar Zulpan.
Zulpan ketika itu juga memastikan bahwa kasus perampokan yang dilaporkan oleh korban akan diusut tuntas.
Baca Juga: Berkas 3 Tersangka Perampok Toko Emas di Medan Diserahkan ke Kejati Sumut
Hal ini, kata dia, sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.
"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu," kata dia.
"Jadi, bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus nggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kita bakal usut," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Usut Kasus Perampokan yang Laporan Korbannya Ditolak Aipda Rudi Panjaitan
-
Sanksi Aipda Rudi Pindah Tugas Keluar Polda Metro Jaya Disebut Sudah Cukup Berat
-
Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Melanggar Etik dan Berperilaku Tidak Terpuji
-
Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Dijatuhi Sanksi Etik dan Administratif
-
Kasus Aipda Rudi Panjaitan Diambil Alih, Polda Metro Jaya Gelar Sidang Disiplin Besok
Tag
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
Terkini
-
Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
-
Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
-
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya