Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 27 Desember 2021 | 14:40 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku perampokan - Polisi berhasil menangkap perampok di Pulogadung, di mana laporan korbannya sempat ditolak Aipda Rudi Panjaitan.

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap perampok uang dan barang berharga milik wanita bernama Meta Kumala (32) di Pulogadung, Jakarta Timur.

Kasus perampokan ini sempat ramai diperbincangkan lantaran laporan korban ditolak oleh eks anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menjelaskan detil penangkapan perampok di Pulogadung itu dalam jumpa pers siang ini.

"Nanti kan mau rilis. Nanti kronologis dan ininya (penjelasannya) pas rilis ya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Perampokan Sadis, Supir Truk Dikurung di Villa Disekap 10 Hari

Divonis Bersalah

Sebelumnya, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memvonis Aipda Rudi bersalah. Vonis tersebut dijatuhkan lewat sidang etik dan profesi yang digelar, Jumat (17/12) lalu.

Dalam sidang tersebut, Aipda Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 lantaran menolak laporan korban perampokan.

"Hasil putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi. Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif," ujar Zulpan.

Zulpan ketika itu juga memastikan bahwa kasus perampokan yang dilaporkan oleh korban akan diusut tuntas.

Baca Juga: Berkas 3 Tersangka Perampok Toko Emas di Medan Diserahkan ke Kejati Sumut

Hal ini, kata dia, sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.

"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu," kata dia.

"Jadi, bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus nggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kita bakal usut," imbuhnya.

Load More