SuaraJakarta.id - Pihak kepolisian mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat menjelang Tahun Baru 2022. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, imbauan itu seiring terdeteksinya kasus transmisi lokal Omicron di Jakarta.
"Sudah ada seorang yang terdeteksi terinfeksi Omicron, transmisi lokal. Orang itu tidak pernah ke luar kota. Ini jadi perhatian kita semua," ujarnya, Selasa (28/12/2021).
Salah satu langkah kewaspadaan yang perlu dilakukan, kata Zulpan, dengan kembali menggalakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua ruang publik.
"Aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu cara kita mencegah penularan varian Omicron," ujarnya.
Para pengusaha dan pengelola ruang publik seperti mal, kafe, restoran, dan jenis usaha lainnya, yang memungkinkan berkumpulmya banyak orang, juga diminta rajin mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.
"Kita berkomitmen dengan pemerintah daerah bahwa setiap tempat usaha baik hiburan, perbelanjaan, wisata, mal, dan sebagainya, harus menerapkan prokes, yakni terkait dengan kapasitas pengunjung, jam operasional, dan paling penting adalah aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Jam Operasional Restoran
Diketahui, seluruh restoran atau tempat hiburan lainnya di DKI Jakarta hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB saat Malam Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Crowd Free Night, Dishub DKI Kerahkan Ribuan Personel Saat Malam Tahun Baru
Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi kerumunan massa sehingga berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
Sebanyak 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.
Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan pembersih tangan hand sanitizer, wastafel, hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.
Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.
"Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah," katanya.
Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan. Hal tersebutlah dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat Malam Tahun Baru.
Berita Terkait
-
Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Ditangkap dan Langsung Ditahan!
-
Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya
-
Disimpan di Gudang Jakut, Penyelundupan Kacang Tanah 49,50 Ton Asal India Terbongkar
-
Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polda Metro Jaya Segera Umumkan Minggu Ini!
-
Masuk Lewat Dumai, 49,85 Ton Kacang Tanah Selundupan Siap Edar di Jakarta Digagalkan Polisi
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga