SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Jakarta ke level 2 dari sebelumnya level 1. Kebijakan PPKM Level 2 Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Meski PPKM Jakarta naik ke level 2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, sejauh ini belum ada kebijakan PTM dengan kapasitas 100 persen agar dihentikan.
"PTM masih berjalan, sementara belum ada kebijakan untuk distop," kata Taga, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: PTM dengan Kapasitas 100 Persen, Disdik DKI Pastikan Tak Ada Siswa Terpapar Omicron
Kendati begitu, Taga menegaskan Disdik DKI akan tetap mempertimbangkan dan juga mengkaji setiap kondisi terkait PTM 100 persen di sekolah.
Tindakan yang akan dilakukan, lanjut Taga, adalah berdasarkan laporan dari wilayah-wilayah di DKI Jakarta yang menyelenggarakan PTM.
"Kalau kajian atau analisis setiap harinya senantiasa terus mengumpulkan data-data di lapangan. Makanya kami instruksikan kepala sekolah untuk melakukan hal itu. Setiap sekolah yang melaksanakan PTM ini melaporkan setiap hari kondisi yang sakit atau tidak, yang hadir, atau tidak ke sistem," ujar Taga.
Diketahui, Pemprov DKI memberlakukan PTM 100 persen di sekolah sejak, Senin (3/1/2022) lalu.
Sementara itu, selain Jakarta, sejumlah kota lain juga status PPKM-nya dinaikkan ke level 2, menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: 162 Orang Positif Omicron di Jakarta, Enam Kasus dari Transmisi Lokal
Dalam beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2022) itu, diatur juga sejumlah pengetatan yang harus dilakukan Pemprov DKI di berbagai sektor guna menekan penyebaran COVID-19.
Untuk pelaksanaan pembelajaran di sekolah, disebutkan bahwa pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pun secara online.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
-
Lebaran Terancam Banjir Rob, Pramono Beberkan Antisipasi yang Dilakukan Pemprov DKI
-
Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan
-
Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
-
Ada Tambahan 27 Bus! Pendaftaran Mudik Gratis Jakarta Gelombang 2 Dibuka Besok
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Terkini
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun