SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan penyebab meninggalnya purnawirawan Polri berinisial Aiptu MM (64) yang ditemukan di pinggir Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan, purnawirawan Polri tersebut meninggal akibat serangan jantung.
"Keterangan dari rumah sakit sudah jelas, bahwa MM terindikasi sakit jantung. Itu keterangan awal dari pemeriksaan rumah sakit," kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Ridwan juga meminta, agar kematian MM tidak dikaitkan dengan pernyataan salah dari satu saksi di lokasi yang mengaitkan dengan sebab lain.
"Jangan melihat dari situ. Kalau melihat dari situ asumsi itulah yang membuat kegaduhan. Jadi mari berpikir positif," kata Ridwan.
Sebelumnya, salah satu saksi mata yang merupakan petugas keamanan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, David menjelaskan, bahwa purnawirawan Polri itu pertama kali dilihat pingsan oleh seseorang yang sedang melintas sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia mengatakan, korban sempat dihampiri oleh enam orang yang diduga debt collector. Namun keenam pria tersebut melarikan diri ke arah Jalan Kapten Tendean dengan menggunakan sepeda motor.
Berselang beberapa puluh menit kemudian, tim Satreskrim dan Inafis Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi lokasi untuk mengindentifikasi awal tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan Proses Laporan Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean
Berita Terkait
-
Buntut Cuitan Allahmu Lemah, KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri
-
Polisi Pastikan Purnawirawan Polri Meninggal di Jaksel Akibat Serangan Jantung
-
Ketua DPRD Sebut TNI-Polri Berperan Penting Untuk Menjaga Kondusifitas Bogor
-
Tanggapi Penahanan Habib Bahar bin Smith, Menag Yaqut: Saya Dukung yang Dilakukan Polri
-
Purnawirawan Polri Ditemukan Tewas, Diduga Kena Serangan Jantung Usai Diikuti Mata Elang
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate
-
DANA Kaget Terbaru: Isi Pulsa Gratis, Bayar Tagihan? Buruan Klaim
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi
-
Deolipa Yumara: Sikap Nikita Mirzani di Sidang Bisa Pengaruhi Hukuman 40 Persen