SuaraJakarta.id - Berkas perkara kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik pun telah menyerahkan Olivia Nathania kepada pihak kejaksaan untuk menjalani sidang.
"Sudah dilakukan juga penyerahan tersangka serta barang bukti, artinya saudari OI sudah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan atau tahap 2," kata Endra, Jumat (7/1/2022).
Dengan diserahkannya Olivia kepada jaksa, maka proses hukum dari pihak kepolisian telah tuntas.
Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan.
"Nanti dari kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk persidangannya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania tersangka kasus penipuan rekrutmen CPNS pada 11 November 2021.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan di hari yang sama setelah penetapan Olivia sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Dua Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar ke Polda Jabar
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat, terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Ditangkap Lagi, Naufal Samudra Pernah Terjerat Kasus Narkoba Liquid Ganja Sintetis
-
Polda Metro Jaya Limpahkan Dua Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar ke Polda Jabar
-
Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS
-
Berkas Lengkap, Kasus Anak Nia Daniaty Segera Disidang
-
Penyidikan Rampung, Terungkap Cara Olivia Nathania Tipu Korban CPNS
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi
-
Deolipa Yumara: Sikap Nikita Mirzani di Sidang Bisa Pengaruhi Hukuman 40 Persen
-
Amanda Manopo & Kenny Austin Resmi Menikah di Hotel Mewah: Intip Biaya Pernikahannya
-
WAKENI Umumkan Pameran Terpadu 2026: Integrasikan Food, Logistik dan Hospitality Satu Atap
-
Peta Harta Karun 3 Link DANA Kaget, Hadiah Rp299 Ribu Menanti Pemenang