SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya segera menyerahkan tersangka kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS, Olivia Nathania ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Putri dari penyanyi lawas, Nia Daniaty itu diserahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka Olivia Nathania akan segera diserahkan ke Kejati DKI Jakarta usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Langkah selanjutnya akan dilakukan penyerahan tanggung jawab, yakni penyerahan tersangka dan barbuk kepada pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dijadwalkan terkait dengan persidangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Berkas Lengkap, Kasus Anak Nia Daniaty Segera Disidang
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2021 lalu. Dia dilaporkan atas dugaan kasus penipuan rekrutment CPNS.
Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto ketika itu menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan suaminya Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai Rp 9,7 miliar.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Menurut Odie, Olivia Nathania dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp 25 juta hingga Rp 156 juta. Namun, setelah uang ditransfer mereka tak kunjung memenuhi janjinya.
Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Raf lagi-lagi berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi meski tak kunjung dipenuhi.
Baca Juga: Penyidikan Rampung, Terungkap Cara Olivia Nathania Tipu Korban CPNS
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
Penyidik akhirnya memutuskan menetapkan Olivia Nathani sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Sementara (Olivia Nathania) masih tersangka tunggal," jelas Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Cerita Romansa Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Nikah Tanpa Pertimbangan Panjang hingga Akhirnya Tak Kuat
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri