SuaraJakarta.id - Berkas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Olivia Nathania telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Terkait Olivia, saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (4/1/2022).
Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah menunggu respons dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas kasus Olivia Nathania tersebut.
Apabila berkas dinyatakan kurang lengkap, pihak penyidik akan diminta untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
Baca Juga: Olivia Nathania Kembali Dipolisikan, Dugaan Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik
Namun apabila berkas dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan segera melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti dan berkas kasus kepada kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap dua," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada 11 November 2021, setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana.
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Baca Juga: Dikirim Surat Olivia Nathania dari Penjara, Nia Daniaty Mengaku Tak Bisa Tidur
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Pasal yang dipersangkakan pada Olivia Nathania adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Berita Terkait
-
Sidak, Sahroni Terpukau Kecanggihan Alat Intelijen Kejagung di Tengah Isu Miring Pengadaannya
-
Haru! Ibu Maafkan Anak yang Curi Perhiasannya, Kasus Dihentikan Kejagung Lewat Restorative Justice
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
-
Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar
-
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!