Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 10 Januari 2022 | 23:12 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth dalam satu Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta. [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

ADN juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Load More