Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 11 Januari 2022 | 20:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait kabar dua Warga Negara Asing (WNA) kabur dari karantina di salah satu hotel.

"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan hal demikian dan kami juga belum menerima laporan hal demikian," kata dia, Selasa (11/1/2022).

Zulpan mengatakan, penanggung jawab proses karantina kesehatan adalah Satgas Penanganan COVID-19 wilayah DKI Jakarta yang dipimpin oleh Kodam Jaya.

"Mungkin bisa ditanyakan ke Satgas. Kalau di tempat hotel pelaksanaan karantina itu ada satgasnya, di situ penanggungjawabnya dari TNI AD atau Kodam Jaya," ujarnya.

Baca Juga: Bakal Gelar Drag Race Wadahi Balap Liar, Polda Metro Jaya Uji Coba di Ancol

Dia mengatakan, Polri sudah meluncurkan aplikasi Karantina Presisi untuk memudahkan aparat gabungan yang terdiri dari polisi, TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Darat dalam pengawasan karantina kesehatan.

"Ketiga tim ini yang mengecek proses karantina dari kedatangan WNI dan WNA yang tiba ke Tanah Air, datang di bandara dengan prokes sampai karantina," katanya.

Aplikasi itu telah terkoneksi dengan 134 hotel yang menjadi lokasi karantina kesehatan dan berfungsi untuk membuat kode batang (barcode) bagi WNA atau WNI yang baru tiba di Jakarta.

Kode tersebut harus dipindai di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian mengarahkan WNA atau WNI tersebut ke hotel yang ditentukan.

Aplikasi tersebut juga memonitor proses karantina sehingga tersebut potensi pelanggaran karantina seperti keluar lokasi karantina sebelum waktu yang ditentukan bisa diantisipasi dan dilakukan penindakan.

Baca Juga: Atasi Balap Liar, Simak Kejuaraan Drag Bike Gagasan Polda Metro Jaya Ini

Zulpan mengatakan, setiap tim punya tanggung jawab masing-masing. Sedangkan tugas kepolisian adalah pengawasan dan akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"Mana kala ada laporan penyimpanan dan pelanggaran, baru dilakukan penegakan hukum," katanya. [Antara]

Load More