SuaraJakarta.id - Ferdinand Hutahaean ditahan kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disampaikan lewat media sosialnya. Sejumlah pihak pun angkat bicara terkait penahanan eks politisi Partai Demokrat tersebut.
Salah satunya Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW Kahmi) Jaya. Kahmi Jaya menilai tindakan kepolisian menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand sudah sangat tepat.
Sekretaris Umum Mw Kahmi Jaya, M. Amin pun mengapresiasi tindakan yang diambil kepolisian. Ia menilai sudah sepantasnya Ferdinand menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
"Ini langkah tepat. Kahmi Jaya sangat bangga dan apresiasi terhadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri. Ferdinand memang harus ditahan," ujar Amin kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Ferdinand Jadi Tersangka Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' Denny: Ini Memang Permainan Keras
Amin meminta seluruh umat Islam mempercayakan penanganan kasus Ferdinand Hutahaean ini terhadap Polri, sehingga tidak perlu ada kegaduhan.
Kepolisian disebutnya sudah bergerak cepat dengan menersangkakan serta menahan Ferdinand Hutahaean.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ucap dia.
Dia pun menilai cuitan Ferdinand yang berujung proses hukum harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial (medsos) di ruang publik.
"Jangan mengolok-olok Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Apalagi nama Allah, jelas bukan untuk dipermainkan. Kita harus saling menjaga di tengah kemajemukan bangsa ini yang kita sangat cintai. Berbeda agama diharuskan saling menghargai," pungkasnya.
Baca Juga: Bahas Mualaf-Kesehatan Ferdinand, Refly Harun: Dia Tak Jelas Orientasinya
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, buntut kicauan 'Allahmu Lemah'.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ferdinand Tersangka Tepat, Pengacara Habib Bahar Tunggu Terduga Penista Agama Diproses
-
Ferdinand Ngaku Rutin Berobat Sakit Saraf ke Dokter Terawan, Sehari 3 Kali Minum Obat
-
Ferdinan Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Penangkapannya
-
Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos
-
Sebut Wajar Ferdinand Masuk Penjara karena Cuitan, Habiburokhman: Twitter-mu, Harimaumu!
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal