SuaraJakarta.id - Ferdinand Hutahaean ditahan kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disampaikan lewat media sosialnya. Sejumlah pihak pun angkat bicara terkait penahanan eks politisi Partai Demokrat tersebut.
Salah satunya Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW Kahmi) Jaya. Kahmi Jaya menilai tindakan kepolisian menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand sudah sangat tepat.
Sekretaris Umum Mw Kahmi Jaya, M. Amin pun mengapresiasi tindakan yang diambil kepolisian. Ia menilai sudah sepantasnya Ferdinand menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
"Ini langkah tepat. Kahmi Jaya sangat bangga dan apresiasi terhadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri. Ferdinand memang harus ditahan," ujar Amin kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Amin meminta seluruh umat Islam mempercayakan penanganan kasus Ferdinand Hutahaean ini terhadap Polri, sehingga tidak perlu ada kegaduhan.
Kepolisian disebutnya sudah bergerak cepat dengan menersangkakan serta menahan Ferdinand Hutahaean.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ucap dia.
Dia pun menilai cuitan Ferdinand yang berujung proses hukum harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial (medsos) di ruang publik.
"Jangan mengolok-olok Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Apalagi nama Allah, jelas bukan untuk dipermainkan. Kita harus saling menjaga di tengah kemajemukan bangsa ini yang kita sangat cintai. Berbeda agama diharuskan saling menghargai," pungkasnya.
Baca Juga: Ferdinand Jadi Tersangka Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' Denny: Ini Memang Permainan Keras
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, buntut kicauan 'Allahmu Lemah'.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdinand Tersangka Tepat, Pengacara Habib Bahar Tunggu Terduga Penista Agama Diproses
-
Ferdinand Ngaku Rutin Berobat Sakit Saraf ke Dokter Terawan, Sehari 3 Kali Minum Obat
-
Ferdinan Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Penangkapannya
-
Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos
-
Sebut Wajar Ferdinand Masuk Penjara karena Cuitan, Habiburokhman: Twitter-mu, Harimaumu!
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Cara Jaga Kulit Tetap Sehat di Tengah Cuaca Panas Indonesia
-
Permainan Bermakna Dukung 1000 Hari Pertama Kehidupan Anak: Pilihan Tepat untuk Stimulasi Optimal
-
Jumat Berkah: Rebutan DANA Kaget, Siapa Cepat Dia Dapat Rp 358 Ribu Tanpa Ribet
-
Siapa Pelatih Timnas Pengganti Patrick Kluivert? Ini Kata Erick Thohir
-
Warga Negara Asing Bisa Jadi Direksi BUMN Indonesia