Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 11 Januari 2022 | 21:21 WIB
Ferdinand Hutahaean saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus cuitan 'Allahmu Lemah', Senin (10/1/2022). (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Ferdinand Hutahaean ditahan kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disampaikan lewat media sosialnya. Sejumlah pihak pun angkat bicara terkait penahanan eks politisi Partai Demokrat tersebut.

Salah satunya Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW Kahmi) Jaya. Kahmi Jaya menilai tindakan kepolisian menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand sudah sangat tepat.

Sekretaris Umum Mw Kahmi Jaya, M. Amin pun mengapresiasi tindakan yang diambil kepolisian. Ia menilai sudah sepantasnya Ferdinand menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.

"Ini langkah tepat. Kahmi Jaya sangat bangga dan apresiasi terhadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri. Ferdinand memang harus ditahan," ujar Amin kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Ferdinand Jadi Tersangka Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' Denny: Ini Memang Permainan Keras

Amin meminta seluruh umat Islam mempercayakan penanganan kasus Ferdinand Hutahaean ini terhadap Polri, sehingga tidak perlu ada kegaduhan.

Kepolisian disebutnya sudah bergerak cepat dengan menersangkakan serta menahan Ferdinand Hutahaean.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ucap dia.

Dia pun menilai cuitan Ferdinand yang berujung proses hukum harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial (medsos) di ruang publik.

"Jangan mengolok-olok Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Apalagi nama Allah, jelas bukan untuk dipermainkan. Kita harus saling menjaga di tengah kemajemukan bangsa ini yang kita sangat cintai. Berbeda agama diharuskan saling menghargai," pungkasnya.

Baca Juga: Bahas Mualaf-Kesehatan Ferdinand, Refly Harun: Dia Tak Jelas Orientasinya

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, buntut kicauan 'Allahmu Lemah'.

Load More