SuaraJakarta.id - Ferdinand Hutahaean ditahan kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disampaikan lewat media sosialnya. Sejumlah pihak pun angkat bicara terkait penahanan eks politisi Partai Demokrat tersebut.
Salah satunya Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW Kahmi) Jaya. Kahmi Jaya menilai tindakan kepolisian menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand sudah sangat tepat.
Sekretaris Umum Mw Kahmi Jaya, M. Amin pun mengapresiasi tindakan yang diambil kepolisian. Ia menilai sudah sepantasnya Ferdinand menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
"Ini langkah tepat. Kahmi Jaya sangat bangga dan apresiasi terhadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri. Ferdinand memang harus ditahan," ujar Amin kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Amin meminta seluruh umat Islam mempercayakan penanganan kasus Ferdinand Hutahaean ini terhadap Polri, sehingga tidak perlu ada kegaduhan.
Kepolisian disebutnya sudah bergerak cepat dengan menersangkakan serta menahan Ferdinand Hutahaean.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ucap dia.
Dia pun menilai cuitan Ferdinand yang berujung proses hukum harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial (medsos) di ruang publik.
"Jangan mengolok-olok Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Apalagi nama Allah, jelas bukan untuk dipermainkan. Kita harus saling menjaga di tengah kemajemukan bangsa ini yang kita sangat cintai. Berbeda agama diharuskan saling menghargai," pungkasnya.
Baca Juga: Ferdinand Jadi Tersangka Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' Denny: Ini Memang Permainan Keras
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, buntut kicauan 'Allahmu Lemah'.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdinand Tersangka Tepat, Pengacara Habib Bahar Tunggu Terduga Penista Agama Diproses
-
Ferdinand Ngaku Rutin Berobat Sakit Saraf ke Dokter Terawan, Sehari 3 Kali Minum Obat
-
Ferdinan Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Penangkapannya
-
Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos
-
Sebut Wajar Ferdinand Masuk Penjara karena Cuitan, Habiburokhman: Twitter-mu, Harimaumu!
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka
-
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)
-
Kejati DKI Telusuri Dugaan Mark Up Rp13,5 Miliar di PLN, Desakan Transparansi Menguat