SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya belum menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Bambang Pamungkas terkait kasus dugaan penelantaran anak.
Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi kepada Bambang Pamungkas terkait kasus yang dilaporkan oleh mantan istri sirinya itu.
"Jadwal belum disampaikan, surat panggilan belum diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Antara.
Meski demikian, Zulpan memastikan proses hukum kasus Bambang Pamungkas tersebut masih berjalan.
Pihaknya juga memastikan akan melayangkan surat pemanggilan kepada mantan striker Timnas Indonesia dan Persija Jakarta tersebut sebagai terlapor dalam kasus ini.
"Sedang berproses, sudah dilakukan pemeriksaan berapa orang, tentu ke depan berlanjut Saudara BP dilaporkan akan diambil keterangan oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor Bambang Pamungkas, yakni Amalia Fujiawati.
Amalia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporannya pada Senin (3/1/2022). Amalia datang dengan membawa putrinya, yakni Jen Abell.
Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istri sirinya, Amalia Fujiawati, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: 2 WNA Dikabarkan Kabur dari Karantina di Hotel, Polda Metro Jaya: Tanya Satgas
Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 76B jo 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hak Jawab
Sementara itu, pihak Bambang Pamungkas melalui kuasa hukumnya Z Khasannul KI dan Nur Hariandi menyampaikan hak jawab, sebagai berikut:
1. Bahwa per tanggal 18 Maret 2022 informasi yang kami terima dari penyidik Polda Metro Jaya, proses laporan saudari Amalia Fujiawati di Polda Metro Jaya perihal penelantaran anak, masih dalam tahap Lidik (Penyelidikan). Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 KUHAP).
2. Bahwa saudari Amalia Fujiawati telah menikah dengan saudara Bambang bin Drs. B. Aripin sejak tanggal 20 Juni 2018 berdasarkan Penetapan Itsbat Nikah Nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Sor, tertanggal 28 Januari 2020 di Pengadilan Agama Soreang, dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Dian Siti Kusumawardani S.H.I, M.H sebagai ketua majelis, Mohamad Sholahuddin S.H.I, M.H dan Arif Irhami S.H.I, M.Sy, masing-masing sebagai hakim anggota.
Tag
Berita Terkait
-
Dilaporkan Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Diperiksa Polisi Pekan Depan
-
Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Dipanggil Polisi
-
Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Polisi Panggil Bambang Pamungkas Minggu Depan
-
Pekan Depan Bambang Pamungkas Diperiksa Polisi Kasus Penelantaran Anak
-
Anak Ungkap Momen Bambang Pamungkas Kenalkan Amalia Fujiawati Sebagai Istri
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar