Rizki Nurmansyah
Kamis, 13 Januari 2022 | 13:57 WIB
Polisi merilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). [SuaraJakarta.id/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan Ardhito Pramono dilakukan di rumah tersangka, Rabu (12/1/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat mengamankan Ardhito Pramono, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,80 gram.

"Ganja ini untuk konsumsi sendiri. Barang bukti yang diamankan, ada dua plastik klip ganja dengan beratnya 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam, dan satu handphone milik tersangka," ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Terkait pil alprazom yang dimiliki Ardhito Pramono, Zulpan mengatakan bahwa yang bersangkutan memiliki resep dokter.

Baca Juga: Bungkam, Jeanneta Sanfadelia Jenguk Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat

Penangkapan Ardhito Pramono merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Bermula dari suatu TKP di Kebon jeruk, kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya ditangkap di Klender Jakarta Timur. Pengakuan tersangka, narkoba didapat dari seseorang," ungkapnya.

Terkait kasus narkoba Ardhito Pramono ini, polisi mempersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam UU Narkotika Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Zulpan.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga: Ardhito Pramono Dijenguk Pacar di Polres Jakarta Barat

Load More