Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 17 Januari 2022 | 19:13 WIB
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah mengejar pelaku pemasok narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila kepada komika Fico Fachriza.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pemasok tembakau gorila ke Fico Fachriza.

"Orang yang menyuplainya itu di media sosial. Kita sudah tahu itu. Sudah DPO (daftar pencarian orang)," kata Zulpan, Senin (17/1/2022).

Diketahui, Fico Fachriza ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.

Baca Juga: Selebriti dalam Gulungan Narkoba: Polisi dan BNN Bantah Sudah Punya List, Artis Tak Ingin Profesi Mereka Disalahkan

Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 1,45 gram.

Kepada petugas, Fico mengaku sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2016. Fico mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di media sosial.

Terkait hal itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengungkapkan, Fico Fachriza membeli tembakau sintetis seharga Rp 300 ribu.

"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial, membeli seharga Rp 300 ribu," kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Vaksinasi Merdeka Anak Capai 91,7 Persen

Load More