Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Januari 2022 | 16:54 WIB
Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda hingga pekan depan lantaran mertua dari ketua majelis hakim meninggal dunia, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Sidang perdana kebakaran Lapas Tangerang yang tewasan 49 narapidana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022), ditunda. Sidang ditunda hingga pekan depan, 25 Januari 2022.

Hakim Anggota, Elly Istianawati mengatakan, penundaan sidang lantaran mertua dari ketua majelis hakim meninggal dunia.

"Sidang ditunda, karena majelis hakim berhalangan hadir. Mertuanya meninggal dunia di Palembang," kata Elly di ruang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa(18/1/2022).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan, agenda sidang hari ini seharusnya adalah pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Tak Kapok, 2 Residivis Jaringan Internasional Ditangkap di Tangerang, Barang Bukti 25 Kg Sabu

Karena penundaan sidang, pembacaan dakwan dilakukan pada sidang pekan depan.

"Sidang hari ini pembacaan dakwaan, karena ada halangan sidang ditunda minggu depan. Minggu depan juga masih tetap. Kita kuasa hukum terdakwa mendengar dulu dakwaannya," katanya

Pantauan Suara.com, sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, baru dimulai pukul 14.30 WIB. Tampak hakim anggota 1, Elly Istianawati, dan Hakim anggota 2, Ismail, hadir dalam persidangan. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri Dili.

Sidang hari ini menghadirkan empat terdakwa. Mantan Kepala Lapas Kelas 1A Tangerang Viktor Teguh Prihartono juga ikut hadir menyaksikan persidangan hari ini.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Tagih Utang ke Pedagang Gorengan, Rentenir di Tangerang Tewas Ditikam

Load More