SuaraJakarta.id - Sidang perdana kebakaran Lapas Tangerang yang tewasan 49 narapidana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022), ditunda. Sidang ditunda hingga pekan depan, 25 Januari 2022.
Hakim Anggota, Elly Istianawati mengatakan, penundaan sidang lantaran mertua dari ketua majelis hakim meninggal dunia.
"Sidang ditunda, karena majelis hakim berhalangan hadir. Mertuanya meninggal dunia di Palembang," kata Elly di ruang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa(18/1/2022).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan, agenda sidang hari ini seharusnya adalah pembacaan dakwaan.
Karena penundaan sidang, pembacaan dakwan dilakukan pada sidang pekan depan.
"Sidang hari ini pembacaan dakwaan, karena ada halangan sidang ditunda minggu depan. Minggu depan juga masih tetap. Kita kuasa hukum terdakwa mendengar dulu dakwaannya," katanya
Pantauan Suara.com, sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, baru dimulai pukul 14.30 WIB. Tampak hakim anggota 1, Elly Istianawati, dan Hakim anggota 2, Ismail, hadir dalam persidangan. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri Dili.
Sidang hari ini menghadirkan empat terdakwa. Mantan Kepala Lapas Kelas 1A Tangerang Viktor Teguh Prihartono juga ikut hadir menyaksikan persidangan hari ini.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga: Tak Kapok, 2 Residivis Jaringan Internasional Ditangkap di Tangerang, Barang Bukti 25 Kg Sabu
Berita Terkait
-
Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Dari Sidang Perdana Soal Wanprestasi
-
Kemenkumham Telisik Dugaan Persekongkolan Jahat Kaburnya Napi Lapas Tangerang
-
Napi Lapas Tangerang Kabur Lagi, Legislator: Kemenkumham Jangan Alasan Overcrowded
-
Selidiki Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Siap Beri Sanksi Tegas
-
Ada Wacana Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipulihkan, Ini Respon Kemenkumham
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan