Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 20 Januari 2022 | 21:48 WIB
Utomo A. Karim, kuasa hukum korban penipuan apartemen 45 Antasari, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Sejumlah pembeli unit Apartemen Antasari 45 mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta. Mereka datang untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pada tahun 2020 lalu.

Kuasa hukum korban, Utomo A. Karim menyebut selama satu setengah tahun laporan yang dilayangkan kliennya tidak menunjukkan adanya perkembangan.

Padahal, dia mengklaim nilai kerugian yang ditaksir dalam kasus penipuan ini mencapai miliaran rupiah.

"Sudah lebih dari setahun melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Di sini ditangani oleh Fismondev Ditreskrimsus, tapi sampai saat ini tidak ada kabarnya. Kalau boleh dibilang ya ngambang aja enggak jelas gitu," kata Utomo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Buronan Pengeroyok Anggota TNI AD di Penjaringan

Utomo menyebut total korban penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku developer Apartemen Antasari 45 diperkirakan ada 800 orang. Total kerugiannya berkisar Rp 591 miliar.

"Kalau yang kena tipu jumlah pembelinya ada 700 lebih. Kurang lebih 700 hampir 800. Uangnya yang sudah masuk itu Rp 591 miliar," bebernya.

Utomo mengemukakan, PT PDS memang sempat melakukan upaya perdamaian dengan beberapa korban.

Namun, dia menilai upaya tersebut justru merugikan para korban karena tidak ada jaminan atau kepastian unit apartemen akan dibangun.

"Korban-korban ini kasihan. Bahkan sudah ada yang meninggal, sakit, dan sebagainya. Sementara developer PT PDS senang aja dia ngantongin duit Rp 591 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Bakal Gelar Street Race di Pagedangan Tangerang, Dirlantas Polda Metro Jaya Tinjau Lokasi

Atas hal ini, dia meminta Polda Metro Jaya serius menindaklanjuti laporan yang dilayangkan para korban.

Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memperhatikan kasus ini.

"Kapolri sudah bilang ya kan, kalau di bawah tidak bisa, kepalanya dipotong kan begitu bahasanya Kapolri. Apakah harus menjadi viral dilu baru diurus?" pungkasnya.

Load More